Breaking News

Asahan Memilih

PKS Asahan Buka Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati hingga 11 Mei 2024

Partai keadilan sejahtera (PKS) Kabupaten Asahan mulai buka pendaftaran kepala daerah untuk menyambut pilkada serentak 2024.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
DPD PKS Asahan membuka pendaftaran kepala daerah hingga 11 Mei 2024. Menjaring bakal calon Bupati dan wakil Bupati yang sepaham dengan PKS. (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Partai keadilan sejahtera (PKS) Kabupaten Asahan mulai buka pendaftaran kepala daerah untuk menyambut pilkada serentak 2024.

Pendaftaran ini dibuka sejak 27 April 2024, hingga 11 Mei 2024. Bagi PKS, ini merupakan penjaringan pertama yang dilakukan setelah 25 tahun terakhir.

"Sejak tahun 1999, PKS belum pernah membuka pendaftaran kepala daerah secara terbuka. Ini merupakan pertama kalinya PKS melakukan pendaftaran dan penjaringan," kata Ketua DPD PKS Asahan, Henri Siregar, Selasa (30/4/2024).

Biasanya, PKS selalu menyodorkan berkas kepada calon yang memiliki potensi untuk memimpin sebuah daerah.

"Maka dari itu, kami membuka kesempatan seluas-luasnya untuk putra dan putri Asahan mendaftar menjadi bakal calon Bupati dan wakil Bupati," katanya.

Kata Henri, penjaringan ini akan langsung dikepalai langsung oleh dirinya dibantu dengan Muttaqin selalu sekretaris, dan enam orang anggota lainnya.

"Sudah ada beberapa yang mengambil formulir, dalam waktu dekat akan ada yang mengembalikannya," ujar Henri.

Ungkapnya, PKS tidak menutup diri untuk berkomunikasi dengan semua partai untuk mempersiapkan calon kepala daerah.

"Saat ini kita juga tau diri. PKS hanya punya 2 suara. Syarat harus sembilan. Maka, dukungan suara harus diperlukan. Saat ini kami masih menunggu. Segalanya masih mungkin bisa terjadi. PKS sangat terbuka untuk memberikan kesempatan kepada tokoh masyarakat dan Internal partai," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook,Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved