Viral Medsos
MENKEU Sri Mulyani Turun Tangan, Akhirnya Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB dari Korsel
Supaya peralatan belajar tersebut bisa keluar dari bandara, SLB miliknya diwajibkan membayar ratusan juta rupiah.
TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) untuk memperbaiki layanan imbas viralnya tiga kasus terkait kebijakan importasi barang viral di media sosial (medsos) selama sepekan ini.
Adapun ketiga kasus yang viral itu mengenai masyarakat yang membeli sepatu bola seharga Rp 10 juta tapi diminta bea masuk Rp 31 juta, bantuan alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dikenakan bea masuk ratusan juta, dan kiriman paket mainan Megatron milik influencer yang ditahan Ditjen Bea Cukai.
Selain memperbaiki layanan, Menkeu juga meminta Ditjen Bea Cukai untuk lebih gencar melakukan sosialisasi terkait kebijakan yang menjadi wewenang Ditjen Bea Cukai.
"Arahan saya jelas, saya minta BC terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai K/L yang harus dilaksanakan oleh BC sesuai mandat UU yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance," ujarnya dikutip dari Instagram pribadinya, Minggu (28/4/2024).
Dia juga meminta agar Ditjen Bea Cukai bekerja sama dengan para pemangku kepentin terkait agar dalam pelayanan dan penanganan masalah di lapangan dapat berjalan cepat, tepat, efektif sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat.
"Saya mengapresiasi dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah dan terus membantu memberikan masukan maupun dukungan lain agar pelayanan dan kinerja BC dan Kemenkeu terus membaik," ucapnya.
Ditjen Bea Cukai akhirnya bebaaskan bea masuk dan pajak barang alat belajar Sekolah Luar Biasa (SLB)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya membebaskan bea masuk dan pajak barang impor berupa alat belajar Sekolah Luar Biasa (SLB) milik SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta. Pasalnya, alat belajar untuk siswa tunanetra itu merupakan barang hibah dari OHFA Tech, Korea Selatan.
Adapun barang yang dikirim berupa keyboard sebanyak 20 buah.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk barang hibah tersebut.
"Sedang diproses fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sehingga barangnya bisa segera diserahkan kepada pihak SLB," ujarnya, Minggu (28/4/2024).
Dia memperkirakan proses tersebut tidak akan memakan waktu lama sehingga barang hibah itu bisa dikembalikan ke pihak SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta pada Senin besok.
"Mudah-mudahan paling lambat besok bisa segera release untuk diserahkan ke pemilik SLB," kata dia.
Tertahan karena tidak diurus
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, barang hibah tersebut tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta lantaran pihak sekolah tidak melanjutkan proses pengeluaran barang. Alhasil, barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) oleh pihak Bea Cukai.
Adapun barang ini dikirimkan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) sejak 18 Desember 2022.
"Karena proses pengurusan tidak dilanjutkan oleh yang bersangkutan tanpa keterangan apa pun, maka barang tersebut ditetapkan sebagai BTD," ungkap Menkeu dalam akun Instagram pribadinya, Sabtu (27/4/2024).
Merujuk pada PMK Nomor 240 Tahun 2012, BTD adalah barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang berada di dalam area pelabuhan atau bandara dalam jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya.
Viral di Medsos
Sebelumnya, viral di media sosial X seorang dengan nama akun @ijalzaid atau Rizalz, mengaku berurusan dengan Bea Cukai Bandara Soetta dan belum selesai sejak 2022 hingga hari ini.
Rizalz mengaku mengelola SLB yang memperoleh bantuan alat pembelajaran tunanetra dari Korea Selatan, namun malah tertahan Bea Cukai ketika masuk Indonesia.
Supaya peralatan belajar tersebut bisa keluar dari bandara, SLB miliknya diwajibkan membayar ratusan juta rupiah.
Dia juga diminta membayar biaya penyimpanan gudang yang dihitung per hari.
Pihak sekolah menerima email tentang penetapan nilai barang sebesar Rp 361.039.239.
Sekolah juga diminta mengirim sejumlah dokumen di antaranya konfirmasi setuju bayar Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sebesar Rp 116 juta, lampiran surat kuasa, lampiran NPWP sekolah, dan lampiran bukti bayar pembelian.
Selain diminta membayar sejumlah uang, pihak sekolah juga diminta mengirimkan beberapa dokumen yang dibutuhkan di antaranya link pemesanan yang tertera harga, invoice atau bukti pembayaran yang telah divalidasi bank, katalog harga barang, nilai freight, dan dokumen lainnya.
Menurut dia, sekolah sudah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan. Namun, karena barang tersebut prototipe yang masih tahap perkembangan dan merupakan barang hibah untuk sekolah, maka tidak ada harga untuk barang tersebut.
Karena keberatan dengan biaya yang harus dikeluarkan, ia pun hingga saat ini memilih membiarkan alat-alat bantu belajar dari Korea Selatan tersebut di gudang Bea Cukai.
“Dari tahun 2022 jadi ga bisa keambil. Ngendep di sana, buat apa gak manfaat juga," beber Rizal dalam akun Xnya, dikutip Minggu.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SMI1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.