Pilkada Medan 2024

Syarat Jadi Anggota PPK, KPU Medan Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Medan secara resmi telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 27 November 2024.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
Freepik
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Medan secara resmi telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 27 November 2024.

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan, pembukaan perekrutan badan ad hoc sesuai keputusan KPU RI nomor 2 tahun 2024.

Ada pun perekrutan anggota PPK dibuka selama 5 hari hingga 27 April 2024.

"Sejak hari ini kami KPU Medan telah membuka pendaftaran pemilihan PPK di Medan. Ada pun pendaftaran berlangsung selama 5 hari hingga nanti 27 April," kata Mutia, Selasa (23/4/2024).

Ada pun masa tugas PPK sebut Mutia adalah 8 bulan yakni 6 bulan kerja sebelum pemilihan dan 2 bulan usai pemilihan kepala daerah.

Mutia mengatakan nantinya para anggota PPK akan bertugas melakukan pelaksanaan Pilkada ditingkat Kecamatan.

"Karena masa tugas PPK sudah selesai dan kami kemudian melakukan perekrutan kembali. Untuk masa tugas 8 bulan kerja," kata Mutia.

Mutia pun mempersilahkan bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon PPK agar langsung melakukan pendaftaran.

Persyaratan untuk menjadi anggota PPK seperti lulus SMA, memiliki kartu tanda penduduk sesuai dengan domisili atau merupakan warga sekitar TPS.

Kemudian mendaftarkan diri sebagai anggota PPK melalui baik secara langsung atau pun lewat situs yang telah disediakan KPU.

Dan berikut adalah jadwal pelaksanaan perekrutan PPK di Medan.

Seleksi PPK adalah pengumuman pendaftaran 23-29 April 2024.

Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK 23 April 2024.

Perpanjangan pendaftaran 30 April 2024.

Penelitian administrasi 4 Mei 2024.

Seleksi tertulis PPK 6 Mei 2024.

Pengumuman seleksi tertulis 9 Mei 2024.

Tanggapan dan masukan masyarakat 4 Mei 2024.

Wawancara 11 Mei 2024.

Pengumuman seleksi PPK 14 Mei 2024.

Penetapan PPK 15 Mei 2024.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved