Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Polsek Medan Labuhan

Polsek Medan Labuhan kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap dua tersangka, yakni JP (21) dan A (14)

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Dua tersangka curanmor, yakni JP (21) dan A (14), pada Sabtu, 20 April 2024 usai ditangkap di Kelurahan Pekan Labuhan sekitar pukul 16.00 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.com, LABUHAN - Polsek Medan Labuhan kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap dua tersangka, yakni JP (21) dan A (14), pada Sabtu, 20 April 2024. Keduanya ditangkap di Kelurahan Pekan Labuhan sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan laporan korban terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6459 AJV. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Maret 2024, di Pasar 4 Marelan.

"Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di daerah Sei Mencirim," ujar Kapolsek Medan Labuhan.

Baca juga: Gelar Strong Point di Pagi Hari, Wujud Nyata Pelayanan Satlantas Polres Toba

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kunci T dan satu buah kunci L. Saat ini, Polsek Medan Labuhan masih berupaya mengejar pelaku penadah sepeda motor korban guna melengkapi proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek juga menekankan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam melawan tindak kejahatan. "Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi yang berguna demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama di lingkungan sekitar," tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved