Binjai Terkini

Pemko Binjai Batalkan SK Pelantikan 126 Pejabat, Ini Alasannya

Pemerintah Kota (Pemko) Binjai telah menerbitkan surat pembatalan pelantikan terhadap 126 pejabat tinggi pratama, pejabat administrator.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Pemerintah Kota (Pemko) Binjau telah menerbitkan surat pembatalan pelantikan terhadap 126 pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Pemerintah Kota (Pemko) Binjai telah menerbitkan surat pembatalan pelantikan terhadap 126 pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas.

Pembatan 127 pejabat yang dilantik pada, Jumat (22/3/2024) lalu, sesuai dengan keputusan Wali Kota Binjai nomor 100.3.3.3/226/IV/2024 tentang Pembatalan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai.

Di mana sebelumnya Pemerintah Kota Binjai telah menerbitkan SK Nomor 100.3.3.3/175/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 Tentang pengangkatan dan pemindahan dalam jabatan struktural.

Pembatalan tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024, yang isinya terkait larangan kepala daerah untuk melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

Berpedoman kepada surat edaran Mendagri tersebut, Pemerintah Kota Binjai selanjutnya melaporkan sekaligus melakukan koordinasi untuk petunjuk lebih lanjut perihal pembatalan tersebut.

Dalam hal ini, Kepala Inspektorat Kota Binjai, Eka Edi Saputra menyampaikan bahwa kepada seluruh pejabat yang telah dilantik agar dapat kembali ke jabatan sebelumnya.

Dikarenakan pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024 dibatalkan.

"Ini merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap aturan, maka Wali Kota Binjai mengeluarkan surat keputusan pembatalan pelantikan. Saya berharap kepada para pejabat untuk tetap bekerja secara normal seperti sebelumnya," ujar Eka.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved