Berita Viral

BAWASLU Mulai Bicara Keras Soal Bansos di Pemilu, Sekarang Larang Penyaluran Demi Kepentingan Paslon

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mulai bicara keras terkait bansos dibagikan saat pemilihan umum. 

HO
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mulai bicara keras terkait bansos dibagikan saat pemilihan umum. 

Rahmat menyatakan tidak ada pembagian Bansos di tengah proses Pilkada 2024 nanti.

“Pasti akan jadi pengawasan, yang penting kan enggak boleh ada bantuan sosial atas nama pemerintah untuk menggunakan kepentingan peserta paslon tertentu,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kantornya, Minggu (21/4/2024).

Selain penggunaan program pemerintah, Bagja juga menekankan pihaknya bakal melakukan fokus pengawasan yang jadi kendala dalam pilkada seperti geografis serta netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Di satu sisi Bawaslu meminta untuk kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat.

“Pertama adalah kendala geografis, kedua adalah netralitas ASN, kemudian ketiga penggunaan program pemerintah ,” tuturnya.

“Dan juga misalnya sekarang kami berharap para kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, kecuali atas izin menteri dalam negeri,” sambung Bagja.

Baca juga: Junaedi Sitanggang Resmi Jabat Pj Sekda Kota Pematangsiantar

Baca juga: Unggahan Terakhir Korban Tewas Kebakaran Mampang, Curhat Ingin Pergi Jauh, Sempat Dilarang Ibu Kerja

Sebagaimana diketahui bansos jadi sorotan selama proses Pemilu 2024 sebab dirasa oleh beberapa pihak merupakan salah satu langkah dari pemerintah untuk memuluskan kemenangan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Bansos juga jadi poin yang dibahas dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Para hakim pun turut menghadirkan empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang untuk memberikan keterangan terkait bansos.

Kemendagri Bikin Larangan Penyaluran Bansos Selama Pemilu

Setelah kontroversi pembagian Bansos dengan dugaan kampanye, sekarang Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan larangan pembagian Bansos jelang Pemilu. 

Pembagian Bansos jelang Pilpres ini sempat mendapatkan sorotan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 

Mereka menuding negara ikut serta dalam pembagian Bansos dengan tujuan kampanye Paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran. 

Kini Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mengungkapkan pihaknya berencana buat edaran imbauan larangan pembagian bansos 2 bulan jelang Pilkada 2024.

Adapun hal itu merespon harapan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata adanya Peraturan Daerah (Perda) yang melarang pembagian bansos dua bulan sebelum Pilkada 2024.

"Jadi imbauan akan kita lakukan untuk mengingatkan kembali teman-teman di daerah. Seperti yang pimpinan KPK sampaikan," kata Tomsi kepada awak media di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).

Jokowi Berat dan Sulit Dimakzulkan karena Tingginya Kepuasan Publik Apalagi Suka Bagi-bagi Bansos
Jokowi Berat dan Sulit Dimakzulkan karena Tingginya Kepuasan Publik Apalagi Suka Bagi-bagi Bansos (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Kemudian terkait kemungkinan didorong hal itu menjadi peraturan. Ia mengungkapkan itu kewenangan daerah.

"Berkaitan dengan peraturan daerah, itu kepala daerah dan DPRD yang membuatnya. Kalau kami di pusat ada proses yang panjang," tegasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap adanya Peraturan Daerah (Perda) yang melarang pembagian bansos dua  bulan sebelum Pilkada 2024.

"Pemantauan terhadap pelaksanaan anggaran hibah, bansos dan pokir. Ini program yang akan bapak ibu lakukan di 2024," kata Alex dalam pidatonya di Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).

Hal itu kata Alex erat kaitannya dengan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. 

"Coba bapak ibu cek apakah ada anggaran hibah atau bansos yang naik. Cek bandingkan dengan tahun sebelumnya," lanjutnya.

Kemudian Alex berharap ada peraturan daerah yang mengkoordinir hal itu.

"Saya berharap ada perda atau apapun nanti yang melarang penyaluran bansos, dua sampai tiga bulan sebelum pilkada," harapnya.

Ia menegaskan, sebaiknya bansos disalurkan sebelum pilkada. Kalau mau sekarang, kata Alex boleh atau setelah Pilkada. 

"Kita tidak mengkritisi apa yang terselenggara kemarin. Menjelang pilpres kemarin banjir bansos. Dan masyarakat sangat senang sekali. Kita sudah menduga hal itu pasti terjadi," tegasnya

Mensos Risma Dicecar Soal Bansos

Mensos Risma dicecar oleh PDIP dan PKB soal penyaluran Bansos yang dibagikan Presiden Jokowi jelang Pemilu atau pun sebelum 14 Februari 2024. 

Anggota Komisi VIII dari Fraksi PDIP My Esti Wijayati dalam rapat dengan Mensos Risma pada Selasa (19/3/2024), meminta Mensos Risma untuk mengungkapkan soal penyaluran Bansos. 

“Saya kira forum ini bisa dipakai untuk menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Kemensos sungguh sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku termasuk dalam tata kelola keuangan,” ujad Esti.

Esti mengaku merasakan paket bansos yang melimpah menjelang hari pemungutan suara. Ia mengamati bansos seolah tak berhenti sebelum pencoblosan Pemilu 2024.

“Bombardir bansos yang mengalir tiada henti belum habis yang satu, datang yang satu, belum habis yang kedua, datang yang ketiga. Walaupun saya sedikit mengetahui bahwa tidak semuanya itu dari Kemensos,” ucap dia.

Esti kemudiam menjelaskan pada kisaran November-Desember 2023 lalu ada bantuan program keluarga harapan (PKH), lalu BPNT, hingga BLT el nino.

Memasuki Januari dan Februari, PKH dan BPNT juga kembali dikeluarkan. Padahal, kata dia, pada 2022 dan 2023 kedua bantuan itu dikeluarkan pada awal Maret.

Esti mengaku tak ingin cara bombardir bansos itu dipakai saat masa Pilkada. Oleh sebab itu, pemerintah dinilai harus melakukan evaluasi.

“Supaya yang terlihat dengan kasat mata di masyarakat ini tidak kemudian terulang nanti di pilkada dengan menggunakan pola yang sama sebelum coblosan, gubernur, bupati, wali kota incumbent menggelontorkan yang sama,” ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan banyak bansos yang bergulir entah siapa penyelenggaranya dan diberikan ke masyarakat mana.

"Ada kesemrawutan. Macam-macam bansos, macam-macam yang menyalurkan siapa, bebannya terhadap bansos (dari program Kemensos)," kata Marwan dalam rapat kerja dengan Mensos Risma di DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).

"Ini menyakitkan Bu (Risma). Kita harap sebenarnya ini ibu berteriak tentang ini (semrawut bansos). Kalau bukan ibu yang menyalurkan, bukan lewat data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), kok salah Kemensos?" sambung politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Marwan khawatir pada ujungnya ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengecek dan mengeluarkan rekomendasi, yang akhirnya disalahkan adalah Kemensos.

Ia bertanya-tanya di balik banjir bansos yang dikucurkan.

Menurutnya, label bantuan sosial itu akan mengarah kepada Kementerian Sosial pimpinan Risma.

Padahal, Marwan menganggap bansos itu bisa saja datang bukan dari perintah menteri PDI Perjuangan tersebut.

"Ini kan gak adil, orang yang menyalurkan, tapi karena ini bansos, evaluasi BPK salahnya Bu Risma memerintahkan. Ini gak adil, padahal yang disalurkan ini kita gak tahu siapa yang menyalurkan kepada siapa, kok penilaiannya kepada kemensos?" tandasnya.

Mensos Risma membalas bahwa dia harus gerak cepat untuk menyalurkan bansos kepada warga miskin yang membutuhkan.

Namun, ini menegaskan apa yang dilakukannya di Kemensos berlandaskan DTKS.

Ia mencontohkan program perlindungan sosial (perlinsos) di Kemensos mencapai Rp 497 triliun, di mana anggaran di 2024 ini menyentuh Rp78 triliun.

"Sisanya (bansos lain) ya saya gak ngurusi. Saya ngurusi ini saja mumet, komplain sini sana. Yang jelas kami gak berikan (bansos) di luar DTKS dan di luar program kami. Dari mana kami dapat uang?" tegas Risma.

Jawaban Mensos Risma

Menteri Sosial Tri Rismaharini memberi jawaban tak tegas soal penyaluran Bansos ini. Ia tidak seperti biasanya yang meledak-ledak ketika ada pelanggaran di tubuh Kementerian Sosial. 

Mengenai bansos yang seharusnya di bawah kendalinya, Tri Rismaharini mengaku tidak tahu-menahu.

Sebab, dari total alokasi anggaran untuk perlindungan sosial Rp 497 triliun, pihaknya hanya bertanggung jawab menyalurkan sebesar Rp 78 triliun.

Selain itu, bansos yang disalurkan Kemensos sudah mengikuti data penerima bansos yang sudah ada sehingga nama-nama yang tidak ada dalam daftar tidak akan diberikan bansos.

"Jadi kan yang sisanya itu aku enggak tahu, aku enggak berhaklah untuk bicara itu," ujar Tri Rismaharini seusai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Risma mengungkapkan, pemerintah mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk bansos setiap tahun.

Pada tahun ini, SPM tersebut dikeluarkan pada 26 Januari lalu atau sekitar dua pekan sebelum Pemilihan Umum 2024 yang diselenggarakan 14 Februari 2024.

Anggaran bansos yang dikeluarkan pemerintah melalui SPM itu langsung disalurkan ke keluarga penerima manfaat (KPM) bansos melalui bank penyalur.

Artinya, Kemensos tidak secara langsung memegang anggaran bansos tersebut.

"Kami itu Pak megang uang besar itu seperti ikan di akuarium. Kita bisa lihat, tapi enggak bisa pegang karena uang itu langsung ke KPM bukan lewat kami," ucapnya.

Baca juga: BEGINI Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024 Jika Komposisi Hakim MK 4 Mengabulkan dan 4 Lagi Menolak

Baca juga: PUTUSAN MK Terkait Sengketa Pilpres Diprediksi Tak Akan Gugurkan Kemenangan Prabowo: Peluang Konflik

(*/tribun-medan.coom)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved