Pilkada 2024
Ijeck Siap Mundur dari DPR RI Jika Ditugaskan Maju Gubernur Sumut, Begini Aturannya dari KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan anggota DPRD terpilih atau pun yang sedang menjabat saat ini wajib mengundurkan diri jika maju Pilkada.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan anggota DPRD terpilih atau pun yang sedang menjabat saat ini wajib mengundurkan diri jika ingin maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada yang akan berlangsung 27 November 2024.
Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016 telah mengesankan jika Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Dengan aturan itu, anggota DPR terpilih juga wajib meninggalkan jabatannya jika sudah resmi ditetapkan pasangan calon Gubernur, Bupati atau Walikota.
Salah satu orang yang mesti meninggalkan posisi sebagai anggota DPR RI terpilih adalah Ketua DPD Golkar Sumut Musa Rajekshah.
Ijeck sendiri sebelumnya telah mendapatkan surat tugas dari Golkar sebagai calon Gubernur atau Wakil Gubernur dari Golkar.
Menanggapi hal itu, Ketua Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Sumut mengatakan, secara pribadi Ijeck belum pernah menyampaikan akan meninggalkan posisi sebagai anggota DPR RI terpilih demi menjadi calon Gubernur.
"Kalau secara pribadi belum ada menyampaikan hal itu," kata Riza, Kamis (18/4/2024).
Namun lanjut dia, jika ditugaskan untuk maju sebagai calon Gubernur Sumut oleh Golkar tentu Ijeck akan melakukan tugas itu.
"Tapi kalau ditugaskan diperintahkan partai pasti akan dilaksanakan," jelasnya.
Tahapan Pilkada serentak telah berlangsung sejak awal april 2024. Saat ini KPU sudah melakukan sosialisasi kepada calon perseorangan yang maju sebagai calon kepala daerah.
Ada pun pendaftaran calon perseorangan dibuka hingga 19 Agustus. Sementara bagi calon kepala daerah dari partai politik pendaftaran dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Sementara itu anggota DPRD terpilih yang akan dilantik pada Oktober 2024.
Dengan aturan itu berarti anggota DPR terpilih mesti menyertakan surat pengunduran dirinya bila sudah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah sebelum dilantik.
Ijeck sendiri sebelumnya telah menyampaikan niatnya untuk maju sebagai calon Gubernur Sumut beberapa waktu lalu.
"Kalau dinyatakan menang kita harus mundur ya kita siap mundur," kata Ijeck, Senin (25/3/2024).
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-DPD-Golkar-Musa-Rajekshah_Ijeck-Siap-Mundur_.jpg)