Polres Pematang Siantar

Pria Berumur Setengah Abat Pemilik Sabu di Siopat Suhu Ditangkap Polres Pematang Siantar

-Polres Pematangsiantar melalui satuan Reserse menangkap CGD Als Gempar (50) Warga Jalan Mual Nauli V BDB Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timu

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Gempar (50) warga Jalan Mual Nauli V BDB Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar Pemilik 14,27 Gram sab diamankan Polres Siantar. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Polres Pematangsiantar melalui satuan Reserse menangkap CGD Als Gempar (50) Warga Jalan Mual Nauli V BDB Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar Pemilik 14,27 Gram narkoba jenis sabu.


Penangkapan itu terjadi Selasa tanggal 16 April 2024 Pukul 16.00 Wib ,tepatnya di depan rumahnya di Jalan Mual Nauli V BDB Kel. Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar,kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH MH, Rabu (17/4/2024).

Berdasarkan Informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas Penyalahgunaan Narkotika di lokasi tersebut yang harus segera dihentikan,Personil satuan Narkoba Polres Pematangsiantar Berhasil Menangkap CGD Als Gempar,kemudian personil melakukan penggeledahan dan personil menemukan 2 ( dua ) bungkus plastik klip berisi 22 ( dua puluh dua ) paket Sabu sabu dari kantong celana sebelah kanan dengan berat Bruto 14,27 Gram dan 1 ( satu ) unit Handphone merk Vivo miliknya


Saat diinterogasi CGD Als Gempar mengaku sabu itu miliknya sehingga CGD alias Gempar beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar dan Pelaku CGD Als Gempar sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,


Pelaku CGD Als Gempar merupakan Residivis kasus Narkotika yg telah menjalani hukuman 4 tahun penjara.


Pada kesempatan itu Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH,menegaskan,pihaknya tidak main-main terhadap kasus yang menjadi atensi Pimpinan serta meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan adanya peredaran narkoba demi mendukung pemberantasannya di wilayah Hukum Polres Pematangsiantar.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved