Polres Pematang Siantar
Simpan 5 Paket Sabu Dirumahnya Pria 42 Tahun Diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar
Satres narkoba berhasil meringkus pria berumur 42 tahun berinisial SAS menyimpan 5 paket narkotika jenis sabu dirumahnya,Jalan Nagur GG Mesjid Kelurah
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satres narkoba berhasil meringkus pria berumur 42 tahun berinisial SAS menyimpan 5 paket narkotika jenis sabu dirumahnya,Jalan Nagur GG Mesjid Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Senin (15/4/2024).
Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH mengatakan awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Kemudian Personil langsung melakukan penyelidika Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin, 15 April 2024 sore pukul 17.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus SAS sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan masyarakat tersebut dirumahnya Jalan Nagur GG Mesjid Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara.
Kemusian Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dirumah rumah SHS dan ditemukan barang bukti 5 paket sabu berat bruto 1,31 gram yang di selipkan di sapu lidi
Kemudia personil juga menemukan dari atas gubuk di halaman belakang rumah di temukan 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 3 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit HP merk Infinix.
Saat diinterogasi SAS mengaku sabu itu miliknya sehingga SAS beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.
"Pelaku SAS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu.(Jun-tribun-medan.com).
| Kapolsek Siantar Marihat Pantau Evakuasi Pohon Tumbang Bersama Forkopincam |
|
|---|
| Operasi Senyap di Lorong Sempit, Enam Pengguna Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Pematangsiantar |
|
|---|
| Srikandi Polwan Patroli Humanis, Bantu Penjual Rujak dan Sosialisasi Call Center 110 |
|
|---|
| Wakapolres Pematangsiantar Pastikan Ruang Tahanan Aman dan Kondusif |
|
|---|
| Dalam Kegelapan yang Tersingkap: Polres Pematangsiantar Menangkap Pria 58 Tahun dengan Ganja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/simpa-narkotila-di-rumah-SAS-SDITANGKAP.jpg)