Mudik Lebaran

H-1 Lebaran, Tiket di KAI Sumut Sudah Terjual Sebanyak 117.426 Seat

Memasuki H-1 Lebaran PT KAI Divre I Sumut juga mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang KA terkait barang bawaan atau bagasi.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah pemudik berjalan di Peron kereta api di Stasiun Medan, Sumatra Utara, Senin (8/4/2024). PT KAI Divisi Regional I Sumatra Utara mencatat dari 1-8 April sebanyak 113.747 pemudik menggunakan kereta api dengan berbagai jurusan yang ada di Sumatra Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah membuka penjualan tiket kereta api pada masa angkutan Lebaran 2024.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, hingga siang ini penjualan tiket Angkutan Lebaran 2024 di wilayah PT KAI Divre I Sumut telah terjual sebanyak 117.416 seat, kapasitas TD  219.208 seat atau 54 persen.

"Jumlah tersebut masih akan bertambah, mengingat pemesan tiket masih terus berlangsung secara online," kata Anwar kepada Tribun Medan, Selasa (9/4/2024).

Memasuki H-1 Lebaran PT KAI Divre I Sumut juga mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang KA terkait barang bawaan atau bagasi.

"Penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dengan dimensi maksimal (70 x 48 x 60 cm) dan sebanyak-banyaknya terdiri atas 4 koli (item bagasi)," sebutnya.

Anwar menjelaskan, jika saat boarding di stasiun, penumpang kedapatan membawa barang bawaan atau bagasi yang melebihi berat maksimum akan dikenakan bea.

"Untuk kelas eksekutif dikenakan biaya Rp 10 ribu/kg, untuk kelas bisnis Rp 6 ribu/kg dan untuk kelas ekonomi Rp 2 ribu/kg," ujarnya.

"Untuk kelas ekonomi dan apabila melebih dimensi maksimal (70 x 48 x 60 cm) akan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik," sambungnya.

Lanjutnya, adapun barang-barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi meliputi, Binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif (NAPZA).

Senjata api, senjata tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau menyengat yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang.

Kemudian, barang-barang yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan dan juga barang lainnya yang menurut petugas boarding di stasiun tidak pantas diangkut.

"Dengan adanya sosialisasi dan pemberitahuan ini, kami berharap seluruh calon penumpang dapat mematuhi aturan bagasi saat menggunakan jasa angkutan kereta api, sehingga tercipta perjalanan mudik Lebaran yang ceria dan penuh makna," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved