News Video
Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah, PKS Buka Peluang Dukung Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut
Partai Keadilan Seja (PKS) Sumut membuka penjaringan calon kepala daerah untuk Gubernur, Walikota dan Bupati di Sumut.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumut membuka penjaringan calon kepala daerah untuk Gubernur, Walikota dan Bupati di Sumut.
Ketua DPW PKS Sumut Usman Jakfar mengatakan, penjaringan bakal calon kepala daerah dibuka untuk seluruh tokoh masyarakat dalam internal dan di luar partai PKS.
"Jadi sejak hari ini PKS Sumut mengajak seluruh tokoh tokoh di Sumut putra putri terbaik untuk mempersiapkan bakal calon kepala daerah baik Gubernur, Walikota dan Bupati. Selain itu juga PKS juga akan mempersiapkan kader terbaik untuk disiapkan sebagai calon kepala daerah," kata Usman, Rabu (3/4/2024).
Pada Pilkada serentak PKS akan memprioritaskan kader untuk maju sebagai kepala daerah bila perolehan kursi mencukupi. Seperti Kota Medan dan Binjai.
Sementara daerah lain dimana perolehan kursi tidak mencukupi PKS akan berkoalisi dengan partai lainnya.
"Untuk di Binjai dan Medan dimana kursi kita cukup kita akan majukan calon sendiri sebagai Walikota. Untuk yang kurang kita dorong sebagai wakil atau membangun koalisi berdasarkan visi missi," jelas Usman.
Pada Pemilu 2024, PKS sebut Usman memiliki 10 perolehan kursi DPRD Sumut. Dengan jumlah itu, PKS akan menjalin koalisi dengan partai lain untuk mengusung calon Gubernur.
Selain kader partai, sejumlah tokoh pun masuk dalam radar PKS. Salah satunya mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Usman mengatakan, PKS terbuka bila nantinya kembali mendukung Edy sebagai Gubernur Sumut.
"Untuk pak Edy masuk ke dalam jaringan aspirasi dan pendataan tokoh. Jadi itu terbuka kepada seluruh masyarakat Sumut siapa pun silahkan masuk dan mengikuti tahapan yang ada di PKS," kata Usman.
Sementara itu Ketua Penjaringan dan Penyaringan Pilkada Sumut Amsal Nasution mengatakan, proses penyaringan bakal calon kepala daerah dari PKS dibuka hingga Juli mendatang.
"Untuk efektif mulai hari ini sampai Juli. Setelah itu nanti prosesnya di DPP dan Agustus sudah selesai kemudian bisa mendaftar ke KPU."
(cr17/www.tribun-medan.com).
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|