Berita Viral

BABAK Baru Nasib Sandra Dewi Usai Suami Jadi Tersangka, Kini Dilaporkan Pasal Pencucian Uang

Inilah babak baru nasib Sandra Dewi usai suaminya jadi tersangka kasus korupsi timah. Kini, Sandra Dewi dilaporkan pasal pencucian uang.

Editor: Liska Rahayu
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Keluarga Sandra Dewi Kena Imbasnya Buntut Harvey Moeis Korupsi Rp217 Triliun 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah babak baru nasib Sandra Dewi usai suaminya jadi tersangka kasus korupsi timah.

Kini, Sandra Dewi dilaporkan pasal pencucian uang.

Kelompok advokat Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi (PHPK) melaporkan Dewi Sandra ke Kejaksaan Agung atau Kejagung RI, Selasa (2/4/2024).

Sandra Dewi dilaporkan atas dugaan korupsi PT Timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.

Sebagai informasi Harvey Moeis jadi tersangka korupsi tata niaga komoditas timah dengan kerugian negara Rp 271 T.

Perwakilan PHPK, Stein Siahaan buka suara atas pelaporan terhadap Sandra Dewi.

"Kami dari Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi, kami selaku advokat semua mendatangi Kejaksaan Agung untuk membuat aduan masyarakat terkait adanya keterlibatan adanya dugaan korupsi Sandra Dewi terkait tindak pidana yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis," kata Stein Siahaan, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa 2 April 2024 dikutip dari Tribun Pontianak.

PHPK menyebut bahwa Sandra Dewi seharusnya tahu sumber penghasilan suaminya.

Kelompok advokat tersebut membawa beberapa bukti, termasuk pemberitaan media online.

"Pastinya surat pengaduannya sudah kami siapkan. Beberapa bukti-bukti nanti kami akan screenshoot dari berita media online akan lampirkan," ujar Perwakilan Pelapor lainnya, Subdaria Nuka.

Lebih lanjut, PHPK juga menuntut wanita 40 tahun itu atas pasal 5 undang-undang Pencegahan dan Pemberatansan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi bisa dikenakan pasal 5 undang-undang pencucian uang yang tertuang dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 2010."

"Yang mana berbunyi pasal 1, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tandas perwakilan pihak PHPK.

Diketahui Harvey Moeis terseret dalam dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.

Harvey Moeis ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada 27 Maret 2024.

Ia diduga telah bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS, bekerja sama mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Sandra Dewi berpotensi jadi tersangka

Sebelumnya Pakar hukum, Firman Chandra buka suara soal kasus Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang terlibat kasus korupsi timah.

Pakar hukum, Firman Chandra kini menanggapi soal Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi tersebut.

Ia mengatakan bahwa Sandra Dewi bisa berpotensi jadi tersangka kasus korupsi timah.

Namun, masa hukuman atau pasal yang dijerat tidaklah berat seperti pelaku.

Firman menyebut kemungkinan pihak yang ikut merasakan uang ilegal itu dijerat dengan hukuman lima tahun penjara.

"Sangat bisa (Sandra berpotensi jadi tersangka)," ujar Firman di Dilansir Youtube Cumi-cumi, Kamis (28/3/2024).

Bukan tanpa alasan menurut Firman seorang istri kemungkinan besar tentu saja mengetahui sumber uang suaminya.

"Pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, aturan follow the money itu tetap berjalan untuk extraordinary crime, kemudian sampai lah ke istrinya, sampai lah mungkin ke gereja, sampai lah ke lembaga-lembaga amal lainnya. Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik, bisa ada pasalnya," kata pakar hukum. 

Namun menurutnya, sang istri justru menutupi sumber uang tersebut.

"Namun hukumannya tidak berat, kalau gak salah lima tahun, ada prosesnya karena bagaimana pun dia menikmati tindak pidana yang disebut korupsi atau pencucian uang, dan meyakini bahwa uang tersebut bukan legal, sebenarnya tau dan istri tersebut itu masuk sebagai penerima pasif dan ancamannya ada dan harus dihukum juga sehingga tidak ada lagi dikemudian hari, seorang istri mendapatkan hal-hal yang ilegal," jelas Firman.

"Karena pasangan itu pasti tau sumber penghasilan suaminya apa, namun di tutup," pungkasnya.

(*/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved