Sumut Terkini
Penjelasan Bawaslu dan Polisi terkait 7 KPPS di Tapteng Lakukan Penggelembungan Suara Anies
Polisi telah menetapkan 7 orang tersangka anggota KPPS di TPS Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Polisi telah menetapkan 7 orang tersangka anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, karena melakukan penggelembungan suara pemilu 2024.
Para pelaku diketahui menambahkan perolehan suara pasangan presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan mengurangi perolehan suara calon presiden lainnya.
Para pelaku Triwono Gajah, Sulastri Revalina siregar, Rudi Kartono Lase, Nunut Suprianto Simamora, Bikso Hutauruk, Abwan Simanungkalit dan Doni Halomoan Situmorang.
Dalam keterangan resminya, Polres Tapanuli Tengah menyebut tujuh orang anggota KPPS ini melanggar Undang-undang Pemilu. Kasus ini diselidiki berdasarkan Laporan Polisi No. Lp / B / 88 / III / 2024 / Spkt Polres Tapteng Polda Sumut tanggal 14 Maret 2024.
Polisi menjelaskan, penggelembungan suara dan pengurangan suara peserta Pemilu mulai dari Calon Presiden dan Caleg terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Para tersangka membuat suara Capres nomor urut 01 Anies dan Muhaimin Iskandar menjadi 315 suara, sedangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya 215.
Ketua Bawaslu Tapteng Dewi Sinta Napitupulu mengatakan, para pelaku melakukan pembatasan terhadap masyarakat dan saksi saat melakukan penghitungan suara dan melakukan perubahan data.
Selain mengubah hasil pemilihan presiden, para pelaku juga membuat surat suara tidak sah menjadi sah untuk pemilihan anggota legislatif DPRD kota dan Provinsi.
"Ada perubahan suara dari seharusnya C1 plano 215 dari 315. Panwascam komplain kemudian melakukan penghitungan ulang. Untuk caleg DPRD Kabupaten dan Provinsi mereka merubah dari suara tidak jadi sah menjadi sah dan merubah daftar pemilihan tetap tambahan," kata Sinta Selasa (2/4/2024).
Bawaslu telah memanggil 7 pelaku untuk dimintai klarifikasi. Sinta mengatakan, mereka tidak mengakui melakukan kecurangan dan menyebutkan ada faktor kelalaian.
Namun berdasarkan laporan dan temuan di lapangan, polisi menetapkan 7 anggota KPPS sebagai tersangka kecurangan pemilu.
Saat ditanya apakah dalam kasus ini para pelaku bergerak sendiri atau ada pihaknya yang mengarahkan, Sinta mengatakan hal itu masih dalam kajian Gakkumdu.
Sinta mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka 7 pelaku tak bisa dihubungi dan dimintai keterangan kembali.
"Sudah 2 kali klarifikasi mereka datang. Dan mereka tidak mengakui. Untuk apakah ada orang lain itu masih dalam proses di Gakkumdu," kata Sinta.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Arlin Parlindungan juga tak menjawab pasti terkait pihak lainya yang terlibat dalam kasus penggelembungan suara di TPS 02 Desa Muara Ore.
Ari beralasan, karena hal ini terkait pidana pemilu, polisi belum melakukan pemeriksaan diluar 7 orang tersangka.
"Nanti akan di hakim itu akan dilakukan (apakah ada pihak lain). Saat ini masih tidak ada. Belum sampai sana. Pengakuan tidak ada. Karena mereka setelah kita tetapkan sebagai tersangka sudah tidak mau datang lagi," kata Arin.
(cr17/tribun-medan.com)
| Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Gubernur Sumut Hadiri Zikir Akbar Nasional PPITTNI |
|
|---|
| Sempat Ngaku tak Terima Bansos, Warga Siantar yang Ditemui Dinsos Akhirnya Klarifikasi |
|
|---|
| Dalam Sehari, Tim Polres Tanah Karo Sikat 5 Pengedar Sabu Dari Beberapa Lokasi di Berastagi |
|
|---|
| Sekolah Kader PKB Sumut Digelar, Loso Ingatkan Perjuangan Partai dengan NU |
|
|---|
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pemilu-2024.jpg)