Pilpres 2024

KUBU Ganjar-Mahfud Sindir Yusril Dulu Kritik Pencalonan Gibran, Yusril: Apakah Kita Harus Berdebat?

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendapatkan sindiran dari kuasa hukum Ganjar-Mahfud Luthfi Yazid di Sidang Sengketa Pilpres

HO
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendapatkan sindiran dari kuasa hukum Ganjar-Mahfud Luthfi Yazid di Sidang Sengketa Pilpres 

TRIBUN-MEDAN.com - Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendapatkan sindiran dari kuasa hukum Ganjar-Mahfud Luthfi Yazid di Sidang Sengketa Pilpres, Selasa (2/4/2024). 

Sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon gugatan kubu Ganjar-Mahfud. 

Yusril sebagaim Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran disindir saat Luthfi memberikan pernyataan soal dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024. 

Luthfi mengungkit pernyataan Yusril yang sempat menolak pencawapresan Gibran Rakabuming.

Pasalnya, pencawapresan Gibran telah mengubah UU. 

Yusril sempat mempersoalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres.

Namun, sekarang, Yusril telah menjadi Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres.  

Luthfi mengatakan, dulu, Yusril kerap menyebutkan bahwa putusan 90 cacat hukum.

Ia menambahkan, pernyataan tersebut diucapkan oleh Yusril di berbagai media.

"Dia (Yusril) mengatakan bahwa putusan nomor 90 MK itu cacat hukum secara serius. Bahkan mengandung penyelundupan hukum karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu," kata Luthfi, dalam persidangan.

kuasa hukum Ganjar-Mahfud Luthfi Yazid
kuasa hukum Ganjar-Mahfud Luthfi Yazid

Luthfi kemudian mengutip pernyataan Yusril yang menyatakan, ia akan meminta Gibran untuk tidak mencalonkan diri sebagai wakil presiden setelah putusan 90 diterbitkan MK.

"Sebab itu, Saudara Yusril mengatakan, andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pen-cawapres-annya. Saya mohon tanggapan dari Saudara (Yusril)," ucap Luthfi.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra, yang hadir dalam persidangan sebagai kuasa hukum Pihak Terkait, Prabowo-Gibran, langsung merespons pernyataan Luthfi.

Yusril menilai, penyelenggara negara harus tegas mengambil keputusan.

Ia mengakui, putusan 90 merupakan peraturan yang problematik.

Namun di sisi lain, kata Yusril, putusan 90 merupakan peraturan yang mengikat, jika dilihat dari sudut pandang kepastian hukum.

"Ketika kita berbicara dalam konteks penyelenggaraan negara, kita tidak mungkin mencari sesuatu yang tak berujung, tapi kita harus mengambil sebuah keputusan," kata Yusril.

"Bahwa betul putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari pesawat hukum etik dan lain-lain, tapi dari segi kepastian hukum, putusan 90 itu jelas sekali," tuturnya.

Selanjutnya, Yusril mengatakan, pembahasan soal mencari keadilan yang sempurna tidak akan mungkin selesai.

Ia menuturkan, keadilan sempurna akan terus dikejar, sebab proses pencariannya tidak akan berujung.

"Kita tahu dalam filsafat hukum, persoalan keadilan dan kepastian hukum itu sesuatu yang sulit dipertemukan, tapi ketika kita dihadapkan pada kasus yang konkrit, menurut Saudara (Luthfi) apakah kita harus berdebat pada sesuatu yang tidak berujung atau kita harus mengakhirinya dengan kepastian hukum," ucapnya.

Patra M Zen Disentil Hakim MK

Pengacara Patra M Zen kembali menjadi sorotan. Patra yang dulu sempat membela Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo kini menjadi saksi Timnas AMIN. 

Ketika membela Putri Candrawathi di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Patra mengaku terkena prank. 

Setelah beberapa bulan membela Putri, Patra mundur dan mengaku terkena prank oleh istri Ferdy Sambo. Padahal, sebelumnya Patra sangat getol membela Putri yang mengaku sebagai korban pemerkosaan. 

Kini pada sidang sengketa Pilpres, Patra yang masuk barisan Anies-Muhaimin mendapatkan teguran dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyindir Patra yang datang telat dan meminta untuk diduluankan. 

Suhartoyo menyindir Patra pada sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Senin (1/4/2024).

Mulanya, tim hukum AMIN meminta untuk mendahulukan salah satu saksi bernama Arif Patra Wijaya alias Patra M Zen.

Lebih lanjut, saat tim hukum AMIN mengajukan permintaan untuk mendahulukan Patra, Suhartoyo lantas menyindir lantaran saksi datang terlambat dan bahkan belum disumpah, namun minta didahulukan memberikan keterangan.

"Sebelum melanjutkan ke ahli berikutnya, ada permintaan dari saksi satu orang karena akan menguji di Universitas Sriwijaya pukul 15.00 WIB, mohon satu didahulukan jika diperkenankan," kata tim hukum AMIN.

"Silakan," jawab Hakim Suhartoyo.

"Sudah terlambat minta cepat pula, belum disumpah," lanjut Suhartoyo sambil tertawa tipis, di persidangan.

Patra M Zen Eks Pengacara Putri Candrawathi Bikin Kesal Hakim MK: Sudah Terlambat Minta Cepat Pula
Patra M Zen Eks Pengacara Putri Candrawathi Bikin Kesal Hakim MK: Sudah Terlambat Minta Cepat Pula (HO)

Di sisi lain, Patra juga sempat mendapat teguran dari Hakim Suhartoyo.

Hal itu terjadi saat Patra memberikan keterangan di persidangan.

Patra dinilai mengeluarkan pendapat pribadinya dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

"Kalau saja KPU tidak melanggar pasal-pasal yang disebut tadi, Pasal 15 huruf c, Pasal 19 huruf a, maka tentu saja saudara Gibran Rakabuming Raka tidak akan lolos dalam verifikasi dan ditetapkan sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024," ujar Patra.

Keterangan Patra itu lantas langsung ditimpali oleh Hakim Suhartoyo.

"Pak Patra itu sudah pendapat yang terakhir itu," ujar Suhartoyo.

"Yang terakhir mohon dikesampingkan," jawab Patra Zen.

Adapun pasal yang dimaksud Petra mengenai pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Ia merujuk pada keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU, Hasyimr Asy'ari dan enam anggotanya.

Sanksi itu dijatuhkan karena KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Hasyim dan keenam anggota KPU dinilai melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Timnas AMIN Bawa 12 Saksi dan 7 Ahli

Tim hukum Timnas AMIN menyebut pihaknya akan membawa 19 orang yang terdiri dari 12 saksi dan 7 ahli dalam agenda lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024 di MK kali ini.

Adapun MK pada hari ini akan memeriksa para saksi dan ahli dari pemohon AMIN.

"19 saksi dan ahli. Rencana 7 ahli dan 12 saksi fakta," kata Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Ari berharap jika Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini bisa dihadirkan ke sidang di MK tersebut.

"Kita harapkan mereka bisa dihadirkan," tandas Ari.

Adapun sidang beragendakan pembuktian pemohon itu telah dijadwalkan digelar pukul 08.00 WIB pagi tadi.

"Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon). Senin, 1 April 2024," dikutip dari situs resmi MKRI.

Persidangan digelar di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved