Pilkada 2024

Jelang Pilkada, KPUD Karo Tunggu Instruksi Lebih Lanjut terkait Penerapan PKPU Nomor 2 Tahun 2024

Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Ketua KPUD Karo Rendra Gaulle Ginting (kanan), didampingi Komisioner KPUD Karo divisi teknis penyelenggaraan Hendra Lias Sinulingga, saat ditemui di Kantor KPUD Karo, di Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, belum lama ini. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI. Dimana, arahan ini terkait penerapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024.

"Memang kita sudah dapat aturannya, tapi kita masih tunggu penerapannya seperti apa," ujar Ketua KPUD Karo Rendra Gaulle Ginting, Selasa (2/4/2024).

Dijelaskan Rendra, sampai saat ini pihaknya masih belum mengetahui secara pasti bagaimana penerapan aturan ini dengan rinci.

Salah satunya, ialah terkait bagaimana aturan mengenai pendaftaran anggota badan AdHoc.

Dimana, di dalam proses penerimaan anggota badan AdHoc ini, terdapat aturan bagaimana proses pendaftarannya. Seperti apakah anggota badan AdHoc yang telah bertugas pada Pemilu kemarin masih bisa ikut kembali.

"Ya itulah yang masih kita tunggu, masih belum bisa kita tentukan bagaimana penerapannya," ucapnya.

Dari proses Pilkada yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan November mendatang, memang salah satu jadwal yang akan segera dilaksanakan ialah perekrutan anggota badan AdHoc.

Untuk itu, sampai saat ini Rendra mengaku pihaknya masih belum bisa mengumumkan perihal jadwal dan proses pendaftaran karena masih menunggu arahan lebih lanjut.

Sementara, ketika ditanya perihal Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu kemarin, Rendra mengaku jika pihaknya juga belum bisa menentukan dan menetapkan Caleg terpilih.

Hal tersebut dikatakannya karena masih menunggu putusan dari KPU RI, dimana saat ini di pusat masih ada proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itupun masih kita tunggu, karena kan satu kesatuan semuanya," pungkasnya.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved