News Video
Dikonfirmasi Soal Perambahan Hutan, Kasi Bagian II Kantor ATR/BPN Langkat Diduga Intimidasi Wartawan
Kepala Seksi Bagian II Kantor ATR/BPN Kab. Langkat, berinisial E diduga mengintimidasi wartawan saat dikonfirmasi soal SHM di Desa Kwala Langkat.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kepala Seksi Bagian II Kantor ATR/BPN Kabupaten Langkat, berinisial E diduga mengintimidasi wartawan saat dikonfirmasi soal Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, tempat terjadinya dugaan perambahan hutan.
Hal ini dialami Abdul Rahim Daulay wartawan Detak Sumut Jejaring Pikiran Rakyat.
"Semalam Senin (1/4/2024) saya melakukan wawancara di Kantor ATR/BPN Langkat soal dugaan perambahan hutan di Desa Kwala Langkat," ujar Rahim saat diwawancarai, Selasa (2/4/2024).
Lanjut Rahim, ia mulanya minta kepada sequrity untuk berjumpa dengan Kepala ATR/BPN Langkat, M Alwy atau Kepala Seksi Bagian II, berinisial E.
"Saya diarahkan sequrity kantor BPN ke bagian informasi. Saya pun menunggu sekitar 1 jam. Setelah itu, saya dibawa sequrity ke kawasan kantin yang berada di belakang Kantor BPN," ujar Rahim.
Setelah lima menit menunggu, Rahim pun akhirnya bertemu dengan E.
Rahim pun memperkenalkan diri, dan langsung melakukan wawancara tatap muka terkait dugaan perambahan hutan.
"Di akhir wawancara, ia meminta menghapus rekaman saya tersebut. Padahal dari awal sudah saya sampaikan, izin mau mengkonfirmasi soal SHM dikawasan Desa Kwala Serapuh, tempat terjadinya dugaan perambahan hutan," ujar Rahim.
"Namun ia tetap meminta saya menghapus rekaman saya tersebut. Ia pun meminta saya agar tidak datang lagi ke Kantor BPN Langkat dengan marah-marah," sambungnya.
Atas kejadian ini, Rahim mempertayakan ada apa dengan Kantor ATR/BPN Langkat.
"Saya meminta BPN Provinsi ataupun Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), segera mengevaluasi Kepala BPN Langkat dan Kepala Seksi Bagian II," ujar Rahim.
Tak hanya itu, Rahim pun meminta pihak terkait memberi teguran secara tegas.
"Ia juga meminta maaf kepada publik. Karena ini soal dugaan perambahan hutan di Desa Kwala Langkat," ujar Rahim.
Sementara itu saat wartawan mendatangi Kantor ATR/BPN Langkat untuk bertemu dengan E, Kepala Seksi Bagian II ini, enggan menemui wartawan.
Lebih kurang 30 menit wartawan menunggu. Salahseorang sequrity mengatakan jika E sedang salat Zuhur.
Akhirnya wartawan pun meninggalkan lokasi Kantor ATR/BPN Langkat.
Menariknya, kendaraan dinas Kijang Innova BK 1120 P diduga milik E yang terparkir disamping Kantor ATR/BPN Langkat, cukup menyita perhatian.
Pasalnya plat mobil dinas itu berwarna hitam, bukan lah merah. Secara peraturan daerah setiap mobil dinas, wajib menggunakan plat berwarna merah.
(cr23/www.tribun-medan.com).
Kabupaten Langkat
Kepala Seksi Bagian II Kantor ATR/BPN Kabupaten La
soal Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kwala Lang
Kecamatan Tanjung Pura
Kantor ATR/BPN Langkat
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|