Berita Sumut
Danlanal Nias sebut Akan Penuhi Janji pada Keluarga Korban, Serda Adan akan Dihukum Seberat-beratnya
Laporan tersebut diterima Letda Laut Joni Wanto Harefa perihal kehilangan anggota keluarga setelah bersama dengan anggota TNI AL Lanal Nias.
Penulis: Arjuna Bakkara |
Danlanal Nias sebut Akan Penuhi Janji pada Keluarga Korban, Serda Adan akan Dihukum Seberat-beratnya
TRIBUN-MEDAN.COM, NIAS SELATAN-Danlanal Nias Kolonel Laut Pelaut Whisnu Hardiansyah, SE MTr Hanla, MM CHRMP menyampaikan secara tegas tidak akan melindungi Serda Adan Aryan Marsal pelaku pembunuhan terhadap Eks Casis Bintara TNI AL di Nias.
"Melihat dari kronologis, pidana yang paling berat, pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Kami tidak akan melindungi. Kami juga dangat terpukul dan turut berduka sedalam-dalamny kepada keluarga korban,"kata Danlanal Nias dalam temu pers di Mako Lanal Nias, Sabtu (30/3/2024) terkait pembunuhan Serda Adan Aryan Marsal terhadap Eks Casis Bintara TNI AL di Nias.
Dalam keterangannya, Kolonel Whisnu Hardiansyah mengurai kronologis pengungkapan kasus terebut, 25 Maret 2024 diterima laporan awal secara lisan dari masyarakat LT (48) warga Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabuaten Nias Selatan ke Posal Gunung Sitoli.
Laporan tersebut diterima Letda Laut Joni Wanto Harefa perihal kehilangan anggota keluarga setelah bersama dengan anggota TNI AL Lanal Nias.
Kemudian diarahkan untuk membuat laporan resmi dan didampingi ke Mako Lanal Nias.
Pada 26 Maret 2024, LT (48) selaku orang tua dari IST (22), melapor kepada TNI AL Lanal Nias bahwa anak dari pelapor yaitu IST (22) telah hilang kontak dengan keluarga sejak tanggal 22 Desember 2022.
Dalam laporannya, pada 16 Desember 2022 anaknya IST berangkat dari Nias menuju ke Padang bersama dengan Serda AAM yang berdinas di Denpom Lanal Nias.
IST sebelumnya telah mengikuti seleksi calon bintara di Lanal Nias tahun 2022 dan dinyatakan tidak lulus, namun Serda AAM menjanjikan kepada pihak keluarga bisa membantu untuk meloloskan tanpa tes dengan imbalan uang sekitar lebih dari 200 juta, yang diserahkan oleh keluarga IST kepada Serda AAM secara bertahap baik secara cash ataupun transfer bank.
Bahwasannya Serda AAM mengenal keluarga korban pada awal bulan Juli 2022 di Posal Gunung Sitoli melalui abang kandung korban dengan awal pembicaraan bahwasannya Serda AAM bisa meloloskan korban menjadi seorang anggota TNI AL, lalu pada tanggal 19 Juli 2022 Serda AAM mengadakan pertemuan dengan orangtua korban di Pasar Yaahowu lantai 2 Gunungsitoli untuk menyampaikan bahwa ada biaya Bimbel sebesar 2 juta rupiah dan orangtua korban memberikan uang tersbut.
Kemudian, pada 27 Juli 2022 korban mendaftar sebagai calon siswa Bintara TNI AL dan penyerahan uang yang telah disepakati dilakukan secara bertahap oleh orangtua korban kepada pelaku Serda AAM.
Komandan Lanal Nias kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memerintahkan Dandenpomal agar melakukan pemeriksaan dan penahanan terhdadap terduga pelaku Serda AAM.
Kemudian pada tanggal 28 Maret 2024 mendapatkan pengakuan bahwa Serda AAM bersama seorang warga sipil yaitu MAA telah menghilangkan nyawa IST pada tanggal 24 Desember 2022 sore dengan cara ditusuk di bagian perut menggunakan pisau dan mayatnya dibuang di jurang daerah Talawi Sawahlunto Sumatera Barat.
"Selanjutnya Lanal Nias berkoordinasi dengan Komando atas dalam hal ini Lantamal II Padang dan Koarmada I, untuk proses hukum selanjutnya dilimpahkan ke Lantamal II Padang sesuai dengan TKP dugaan tindak pidana tersebut,"ujar Kolonel Laut Whisnu.
Disebutya, TNI AL menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui proses hukum sesuai ketentuan dan akan memberi sanksi setimpal dengan perbuatan yang mencoreng nama baik TNI.
Terkait hal ini, kata Kolonel Laut, Penyidik TNI AL juga bersinergi dengan Polri dalam hal ini Polres Sawahlunto dan Polres Solok.
"Pihak TNI AL juga berkomunikasi dengan pihak keluarga sebagai pelapor mengenai perkembangan penyidikan,"ujarnya.
Sesuai harapan pihak keluarga berharap agar jenazah dapat ditemukan, Lanal Nias kata Kolonel Whisnu siap memfasilitasi serta menyediakan akomodasi bagi keluarga korban dan sekaligus pendampingan dengan Polres Swahlunto Sumatera Barat.
Terkait tindakan tersbut, Danlanal Kolonel Laut Whisni menyampaikan dalam kasus ini pelaku AAM melakukan perbuatannya atas kekuasaannya sendiri dan tidak diketahui sama sekali oleh Komandan dan Mako Lanal Nias.
Dia juga menyampaikan dengan tegas bahwasannya dalam rekrutmen prajurit TNI AL tidak dipungut biaya apapun dan tanpa gratifikasi dan uang, apabila ada ditemukan oknum mengatasnamakan TNI AL untuk melakukan pemungutan biaya ataupun penyalahgunaan wewenang dalam melakukan rekrutmen agar segera dilaporkan ke Mako Lanal Nias.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait keterlibatan pelaku dan aliran dana yang diperas dari keluarga korban, Danlanal mengatakan penyidik sedang mendalami.
Sedangkan keterlibatan pelaku lain dalam pembunuhan itu, kata Dalanlanal dua orang lainnya yang merupakan warga Sipil berinisial T sudah ditahan di Polres Sawahlunto dan MMA di Polsek Solok Sumatera Barat.
Untuk memastikan apakah penemuan jenazah pada Penghujung Desember 2022 yang berdekatan dengan tanggak pembunuhan, Lanal Nia kata Kolonel Laut Whisnu sedang berkordinasi dengan Polres Solok Sumbar maupun keluarga korban.
"Kemungkinan jenazah bisa jadi adalah korban. Memang ada informasi penemuan jenzah di Sawahlonto Sumbar, nah ini sedang didalami Penyidik. Mengenai hal ini penyidik akan memanggil keluarga korban sebagai saksi untuk identifitikasi dan dicocokkan dengan jenazah tersebut,"kata Kolonel Laut Whisnu.
Diseutnya,Lanal Nias akan memfasilitasi keluarga korban dan akan melakukan pendmpingan dan mengakomodasi keluarga menuju Padang untuk diambil kepentingan penyidikan.
"Apabila 100 persen jenazah terebut adalah korban, Lanal Nias akan memfsilitasi pemulangan jenazah korban,"ujarnya.(Jun-tribun-medan.com).
| Nasib Eks Kepala Dinas Perhubungan Siantar Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Pungli Parkir Ilegal |
|
|---|
| Daftar Lengkap 14 Pejabat Eselon II Pemkab Karo yang Baru Dilantik Bupati, Berikut Nama-namanya |
|
|---|
| Penyebab Gubernur Bobby tak Dihadirkan di Sidang Perkara Korupsi Jalan Sumut, Penjelasan Jaksa KPK |
|
|---|
| Daftar Nama 15 Pejabat Kepala Kejaksaan di Sumut Dilantik, Termasuk Wakajati, 5 Asisten di Kejatisu |
|
|---|
| Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.