Polres Tanah Karo
Sepasang Kekasih Hobi Konsumsi dan Jual Sabu, Berakhir di Jeruji Besi Polres Tanah Karo
Sepasang kekasih ini yakni BG (42), warga Desa Buluh Pancur Kecamatan Baleng (sesuai KTP warga Keluarga Kampung Dalam Kecamatan Kabanjahe).
TRIBUN-MEDAN.COM, KARO-Satuan Narkoba Polres Tanah Karo, tak henti hentinya melakukan pemberatasan penyakit masyarakat yakni narkoba, khususnya dalam bulan suci ramadhan.
Kali ini Sat Narkoba Polres Tanah Karo mengungkap sepasang kekasih diduga kuat terlibat dalam laku edar gelap dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu, yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Renun Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng, Jumat (15/03/2024) dini hari sekira pukul 00.10 WIB.
Sepasang kekasih ini yakni BG (42), warga Desa Buluh Pancur Kecamatan Lau Baleng (sesuai KTP warga Keluarga Kampung Dalam Kecamatan Kabanjahe) dan HK (34), warga Desa Lau Baleng (sesuai KTP Keluarga Kwala Bekala Medan Johor Kodya Medan).
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing, SH, mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang tersebut saat akan asik menkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah tempat mereka tinggal di Jalan Renun Desa Lau Baleng.
"Keduanya sudah kami lidik secara intens dua hari sebelum penangkapan setelah menerima informasi adanya kegiatan jual beli narkoba yang dilakukan keduanya di rumahnya tersebut. Hingga akhirnya Jumat (15/03/2024) dini hari, kita grebek dan mengamankan keduanya", kata Kasat Narkoba, Selasa (26/03/2024) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Saat penangkapan tersebut, keduanya kedapatan sedang akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, yang mana ditemukan barang bukti dari dalam rumah tersebut berupa alat bong yang terbuat dari botol sprite lengkap dengan rakitan pipet dan kava pyrex dan juga 4 (empat) paket plastik klip warna merah berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang keseluruhan seberat bruto 5,51 (lima koma lima satu) gram yang dibungkus dalam selembar tisu.
Barang bukti lain juga turut ditemukan yakni 1 (satu) bal plastik klip warna merah dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru.
Keduanya mengaku bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik mereka berdua sebagai pengedar dan pengkonsumsi narkoba jenis sabu. Kemudian petugas langsung mengamankan keduanya dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses sidik dan lidik selanjutnya.
"Untuk saat ini keduanya Sudah kita tahan sesuai pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara", tutup Kasat.(Jun-tribun-medan.com).
Polres Tanah Karo
Kapolres Tanah Karo
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Hendry D Tobin
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman
| Polres Tanah Karo Bongkar Ladang Ganja di Pancur Batu, 400 Batang Dimusnahkan |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Gerebek Sarang Narkoba di Desa Gurusinga, Tiga Pelaku Diamankan |
|
|---|
| Kapolres Tanah Karo Terima Penghargaan 5 Besar Polres Terbaik Se-Indonesia di Kompolnas Awards 2024 |
|
|---|
| Kebakaran Warung Kelontong di Kabanjahe, Polres Tanah Karo Lakukan Penyelidikan |
|
|---|
| Setubuhi Putri Kandungnya, Ayah Bejat di Kabanjahe Tanah Karo Melakukannya Sejak April |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sat-narkoba-polres-tanah-karo-amankan-pelaku-narkoba.jpg)