Pilpres 2024
BERIKUT 5 Poin Gugatan Ganjar-Mahfud dan 9 Poin Gugatan AMIN, TKN Prabowo-Gibran: Ecek-Ecek
Berikut ini poin lengkap gugatan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini poin lengkap gugatan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/3/2024).
Mereka menilai pada Pilpres 2024 terjadi kecurangan yang diduga dilakukan kubu 02 Prabowo-Gibran.
MK bakal menggelar sidang perdana terkati sengketa Pemilu 2024 ini pada besok, Rabu (27/3/2024).
Sejumlah pihak telah datang ke MK dan mengajukan permohonan sejak beberapa hari lalu.
Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan sengketa pada Kamis (21/3/2024).
Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024).
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pemilu 2024 sebelum membacakan putusan.
Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret, tetapi argo 14 hari kerja itu sudah terhitung sejak 25 Maret.
Sebab, tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.
Berikut poin gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK.
Ganjar-Mahfud
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024;
3. Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku paslon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 tertanggal 14 November 2023;
4. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai paslon nomor urut 01 dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. selaku paslon nomor urut 03 di seluruh TPS di seluruh Indonesia selambatnya 26 Juni 2024;
5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.
Anies-Muhaimin
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu
Menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024
3. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan paslon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
4. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02;
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang;
7. Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;
8. Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.
9. Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sudah menyerahkan berkas gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam gugatannya, baik Anies dan Ganjar sama-sama ingin Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran yang sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.
TKN Prabowo-Gibran Anggap Ecek-Ecek
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Gerindra Habiburokhman menganggap sepele gugatan yang dilayangkan rival Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Ia pun menyinggung sederet pengacara ternama yang siap membela Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengacara tersebut di antaranya Hotman Paris Hutapea, Otto Hasibuan, hingga OC Kaligis.
Selain itu, ada pula pakar tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran.
“Dan kita ada dream team ini, tim lawyer kita kan dream team yang paling paham HTN (hukum tata negara) di Indonesia. Siapa selain Prof. Yusril Ihza Mahendra The Best Lawyer HTN di indonesia, gurunya guru ya kan. Pengacara termahal siapa yang begini-begini (gesture-nya Hotman Paris) Bang Hotman yang memenangkan perkara-perkara sulit,” ucap Habiburokhman, dikutip dari Wartakotalive.com, Selasa (26/3/2024).
“Ketuanya advokat, presidennya advokat se-Indonesia siapa, Bang Otto Hasibuan, pengacara paling senior yang aktif siapa Pak Oce Kaligis, pengarahnya juga ini orang terganteng se-indonesia Habiburokhman ya kan."
Dengan sederet tim pembela ternama itu, Habiburokhman optimis kubu Prabowo-Gibran bisa menang dalam sidang sengketa PHPU di MK.
Ia bahkan menganggap gugatan kubu AMIN dan Prabowo-Gibran ecek-ecek.
"Ini dream team boss gituloh, gugatan ecek-ecek begitu ya pasti kita lahap gituloh,” ujarnya.
Selain itu, Habiburokhman juga menganggap kubu AMIN dan Prabowo-Gibran tak punya cukup bukti untuk menjelaskan dugaan kecurangan Prabowo-Gibran selama gelaran Pilpres 2024.
Ia berpendapat laporan dua kubu tersebut hanyalah daur ulang dari masalah sebelumnya.
“Karena saking tidak ada buktinya soal kecurangan masalah itu didaur ulang oleh kedua paslon ini, kalau anda baca konstruksi permohonannya 80 persen kan soal itu aja, didaur ulang lagi, ya kan?"
"Baca deh 150 halaman itu-itu aja yang dibahas, lainnya dikit-dikit soal bansos, bansos gampang sekali dipatahkan ya,” tandasnya.
(*/tribun-medan.com)
poin lengkap gugatan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhai
Ganjar-Mahfud
Anies-Muhaimin
Habiburokhman
Tribun-medan.com
| Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
|
|---|
| Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
|
|---|
| NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
|
|---|
| USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Habiburokhman-menganggap-sepele-gugatans.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.