Polda Sumut

Sikapi Polemik Lahan di Simalungun, Ini Pernyatan Ketum DPP Pertuha Maujana Simalungun

Ketua Pemangku Adat atau DPP Partuha Maujana Simalungun maupun Cendikiawan Simalungun DR Sarmedi Purba menyikapi soal polemik klaim tanah adat di Kabu

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Ketua Pemangku Adat atau DPP Partuha Maujana Simalungun Sarmedi Purba 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Ketua Pemangku Adat atau DPP Partuha Maujana Simalungun maupun Cendikiawan Simalungun DR Sarmedi Purba menyikapi soal polemik klaim tanah adat di Kabupaten Simalungun.

Sarmedi mengatatakan, di Wilyah Kabupaten Simalungun tidak pernah ada tanah adat atau wilayah ulayat, baik Etnik Simalungun apalagi tanah ulayat lembaga adat non Etnik Simalungun.

"Saya juga menegaskan di Kabupaten Simalungun Bumi Habonaran do Bona, bahwa tidak ada yang namanya tanah adat atau Tanah Ulayat. Dan saya mengecam tegas terhadap siapa pun atau lembaga mana pun, apalagi itu bukan Etnik Simalungun yang mengklaim memiliki tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun,"kata Sarmedi, Minggu (24/3/2024).

Pernyataan itu disampaikan Sarmedi menyikapi klaim Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Sepekan terakhir, soal klaim tanah atau ulayat adat di Wilayah Kabupten Simalungun memicu terjadinya polemik yang menghebohkan publik.

Peristiwa itu berkaitan dengan penangkapan oleh Penyidik Polda Sumut terhadap Sorbatua Siallagan di Tanjung Dolok Kabupaten Simalungun, Jumat (22/3/2024) lalu.

Sorbatua ditangkap atas Laporan Polisi(LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023.

Dalam laporan ini, Sorbatu Siallagan disebut merusak dan menebang pohon eucalyptus dan disebut membakar lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Kemudian, Sorbatua menduduki seluas ± 162 Ha (seratus enam puluh dua hektar), sesuai dengan Peta Klaim Areal PT TPL.

Menurut Sarmedi, terbitnya peraturan Menteri ATR RI, Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 dan tahun penyelengaraan administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, yang menyatakan bahwa tidak ada tanah adat ulayat di Wilayah Kabupaten Simalungun.

"Tanah tidak bisa diserahkan sebagai tanah ulayat kalau sebelumnya sudah diberikan negara kepada hak pengguna usaha yaitu kepada perusahaan yang berbadan hukum,"bebernya.

Sementara itu, Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Tano Batak bersama mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumut, Senin (25/3/2024).

Jhon Toni Tarihoran, Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak mendesak supaya Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun yang ditangkap pada Jumat 22 Maret kemarin dibebaskan.

"Penangguhan penahanan supaya dibebaskan sudah sempat kita ajukan kepada Polda Sumut. Tetapi kali ini, justru yang kita inginkan dia dibebaskan karena bukan saja ditangguhkan dari penahanan tetapi dia harus dibebaskan dari segala tuntutan dan sangkaan karena jelas dia bukan penjahat,"kata Janthoni Tarihoran.

"Jadi hari ini kita kembali untuk tetap pada tuntutan yang sama, pak Sorbatua harus bebas tanpa syarat karena dia itu bukan penjahat dan dia tidak melakukan kesalahan tetapi korban daripada hukum dan aparat yang buruk,"katanya lagi.

Sementara itu Kepolisian menilai, penangkapan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap Sorbatua Siallagan sudah sesuai dan profesional. Namun, katanya masyarakat disebut menolak bernegosiasi meski sudah difasilitasi.

Kepala Pelayanan Masyarakat (Kayanma) Polda Sumut AKBP Reza Fahlevi meminta massa membubarkan diri.

"Kami minta kepada perwakilan untuk bisa hadir menyampaikan aspirasinya, kalian tidak mau. Penangkapan yang dilakukan oleh Krimsus Polda Sumut sudah profesional, apabila saudara-saudara keberatan silakan ajukan keberatan kata 

Namun masyarakat disebut menolak bernegosiasi meski sudah difasilitasi.

"Kami minta kepada perwakilan untuk bisa hadir menyampaikan aspirasinya, kalian tidak mau. Penangkapan yang dilakukan oleh Krimsus Polda Sumut sudah profesional, apabila saudara-saudara keberatan silakan ajukan keberatan."

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 dari laporan PT. Toba Pulp Lestari. 

"Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, TBK,"kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3/2024) lalu.

Kata Hadi, Sorbatua dilaporkan atas dugaan pengerusakan serta penebangan pohon eucalyptus milik perusahaan.

Kemudian ia diduga membakar lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk oleh dan juga menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Lalu, ia diduga mengklaim lahan PT Toba Pulp Lestari dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak 5 pondok dan melakukan penanaman pohon palawija berupa ubi, jahe, cabai, jagung serta tanaman lainnya.

Luas lahan milik PT Toba Pulp Lestari Tbk yang dikerjakan Sorbatua dan rekan-rekannya seluas ± 162 Ha (seratus enam puluh dua hektar), sesuai dengan Peta Klaim Areal perusahaan.

Sorbatua Siallagan dinilai memiliki dasar atau alas hak apapun dalam hal mengerjakan, atau menduduki Kawasan Hutan yang merupakan areal konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk tersebut.

Menurut Hadi, penyidik Polda Sumut telah melakukan pemanggilan teradap Sorbatua Siallagan sebanyak 2 kali.

Panggilan pertama tertera SPgl/1449/X/2023/Ditreskrimsus, 6 Oktober 2023 dan Surat Panggilan ke-2 Nomor : S.Pgl/1449.a/X/2023/Ditreskrimsus 16 Oktober 2023.

Membawa paksa dilakukan penyidik karena ia menolak dan istrinya disebut mengahalangi penyidik.

"Saat penyidik akan menjelaskan surat perintah penangkapan tersebut, istrinya menghalangi, melakukan perlawanan dengan mengatakan 'Naing sappulu hali hamu maboan surat panggilan, hami dang parduli' (mau kalian sepuluh kali membawa surat panggilan, kami tidak peduli."

Selanjutnya Penyidik tetap melakukan upaya paksa dengan membawa dan mengamankan saudara Sorbatua Siallagan ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasca penangkapan, tersangka dinilai kooperatif.

Usai menjalani pemeriksaan, Sorbatua ditahan di ruang tahanan Polisi (RTP) Dittahti Polda Sumut.

"Dalam pemeriksaan, Sorbatua juga baik. Sorbatua Siallagan telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di RTP Dittahti Polda Sumut,"kata Hadi.

Sebelumnya, keterangan tertulis yang diterima dari Doni Munte Biro Advokasi Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Tano Batak Sabtu (23/3/2024) lalu, serentak meminta Sorbatua Siallagan dibebaskan.

Menurut Doni, peristiwa yang dalami Sorbatua Siallagan gambaran Masyarakat Adat (MA) yang selama ini telah mendiami wilayah adatnya secara turun temurun saat ini diperhadapkan dengan situasi perampasan Wilayah Adat akibat kehadiran investasi.

Seperti yang terjadi di Wilayah Adat Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun yang mengalami perampasan wilayah adat yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dan juga para Masyarakat Adat mengalami kekerasan dan intimidasi.

Ditambahkannya, kuat dugaan bentuk kriminalisasi dan ini adalah buntut perjuangan masyarakat Adat Dolok Parmonangan yang mempertahankan tanah adatnya dari cengkeraman PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang selama ini telah merampas tanah adatnya dengan dalih izin konsesi yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal ini kata dia bentuk intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) melalui pihak aparat kepolisian terhadap masyarakat adat.

"Padahal Masyrakat Adat keturunan Ompu Umbak Siallagan yang berada di Dolok Parmonangan telah mendiami Wilayah Adatnya secara turun temurun dari Ompu Umbak Siallagan kepada keturunannya,"jelasnya.

Masyarakat Adat Dolok Parmonangan kata Doni, bukanlah pelaku kriminal dan juga bukan penjahat, selain hanya mempertahankan tanah warisan leluhurnya.

"Maka dari itu kami mendesak pihak kepolisian untuk segera bebaskan Sorbatua Siallagan dari segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh kepolisian Sumatera Utara,"tuturnya.

"Begitu juga kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera mencabut izin PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dari atas wilayah adat Dolok Parmonangan dan juga segera menutup PT TPL dari tanah Batak karena telah menyengsarakan masyarakat adat Batak dengan merampas dan merusak wilayah adat yang telah dititipkan oleh para leluhur terdahulu,"tambahnya lagi.(*/tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved