Viral Medsos

MENKEU Sri Mulyani Angkat Bicara soal Kehebohan Barang Bawaan ke Luar Negeri Wajib Lapor

Bendahara Negara itu mengakui sosialisasi terhadap kebijakan itu masih belum sempurna sehingga timbul reaksi yang dari kalangan masyarakat.

Editor: AbdiTumanggor
Dok. Imigrasi Medan
Petugas Kantor Imigrasi Kelas Khusus I TPI Khusus Medan melakukan penundaan keberangkatan 214 calon penumpang salah satu pesawat penerbangan carter flight melalui Bandara Kuala Namu Internasional (KNIA), yang dijadwalkan berangkat pada pukul 14.30 WIB, Jumat (12/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait aturan barang bawaan penumpang ke luar negeri yang sempat menghebohkan masyarakat beberapa waktu belakangan. Hal itu juga sebagai respons dari video yang diunggah Bea Cukai Kualanamu terkait tata cara pelaporan barang bawaan ke luar negeri, agar tidak dikenakan pungutan negara ketika kembali ke Indonesia. Menurut Sri Mulyani, itu bertujuan untuk mempermudah penumpang utamanya pelaku usaha yang mengikuti event global.

Bendahara Negara itu mengakui sosialisasi terhadap kebijakan itu masih belum sempurna sehingga timbul reaksi yang dari kalangan masyarakat. "Sebetulnya tujuannya mempermudah, tapi mungkin komunikasinya yang perlu untuk lebih disederhanakan dan diperjelas sehingga tidak menimbulkan berbagai reaksi yang kemudian meresahkan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (25/3/2024).

Terkait ketentuan mengenai pelaporan barang bawaan ke luar negeri sebetulnya sudah diatur sejak tahun 2017 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017, tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

"Saya sudah minta ke Bea Cukai untuk barang bawaan yang sebetulnya untuk membantu teman-teman yang melakukan kegiatan event di luar negeri yang membawa barang banyak, bahkan termasuk UMKM yang melakukan eksibisi itu sering komplikasinya membawa kembali barangnya ke Indonesia," jelasnya.

Hal tersebut serupa juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani. Menurutnya, kebijakan barang bawaan ke luar negeri itu justru mempercepat pelayanan.

"Dengan mereka menyampaikan sebelum berangkat, barang apa saja yang sudah dimiliki misalkan tustel, HP, laptop, iPad. Waktu penumpang pulang, itu akan mempermudah dan mempercepat pelayanan sehingga kita menggunakan data itu bisa langsung merilis daripada kedatangan penumpang," ungkapnya.

Meski begitu, Askolani mengaku bahwa aturan tersebut masih belum masif dilakukan oleh masyarakat di Indonesia. “Tapi selama ini kebijakan itu sangat minimal dipakai para penumpang sebab memang secara lazim kita pun dengan tidak mencatat itu tetap memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan terhadap penumpang,” terangnya.

Minta Maaf

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, juga buka suara soal aturan barang bawaan penumpang ke luar negeri yang sempat menghebohkan masyarakat.

"Konten yang dibuat Kantor BC Kualanamu sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik patut dihargai namun kurang sesuai dengan maksud/substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini," kata Prastowo dalam keterangannya, dikutip Senin (25/3/2024).

Terkait kegaduhan yang terjadi di kalangan masyarakat bahkan warganet, Prastowo pun meminta permohonan maaf.

Dia menegaskan, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri itu difokuskan untuk high value goods, seperti sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, atau kegiatan seni. Artinya, bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan.

"Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul," jelas Prastowo.

Menurut Prastowo, yang terjadi selama ini adalah Kantor Bea Cukai sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi. Bahkan, dia menilai selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri.

"Deklarasi ini pun sifatnya layanan opsional, bukan kewajiban. Ini demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air. Opsi lain adalah menggunakan Custom Declaration yang disediakan atau cara lain," tutur Prastowo.

Sementara itu, Prastowo menegaskan bahwa layanan deklarasi diberikan di area keberangkatan internasional bukan area kedatangan.

"Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi. Semoga dengan keterangan ini, warga negara yang akan bepergian ke luar negeri tetap dapat menjalankan aktivitas dengan baik dan lancar," ungkapnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved