News Video
TIM HUKUM Ganjar-Mahfud Tak Percaya Raihan Suara, Bawa 10 Boks Bukti Dugaan Kecurangan Pilpres
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud menegaskan pihaknya tak percaya dengan raihan suara yang diperoleh paslon 03.
TRIBUN-MEDAN.COM, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud menegaskan pihaknya tak percaya dengan raihan suara yang diperoleh paslon 03.
TPN mendaftarkan gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi.
Deputi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menuturkan, pihaknya membawa permohonan yang cukup tebal mencapai 151 halaman.
Dikutip dari Tribunnews.com, Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga membawa 10 boks berisi barang bukti.
Sebagai informasi, dalam pendaftaran gugatan sengketa ke MK ini ada sejumlah tokoh yang turut hadir.
Seperti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Masinton Pasaribu, Djarot Saiful Hidayat, Adian Napitupulu hingga Ketua TPN Arsjad Rasjid.
Dalam permohonannya, tim hukum Ganjar-Mahfud meminta agar paslon nomor urut 02 didiskualifikasi, pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia hingga meminta KPU membatalkan keputusan pemenang Pemilu.
Alasan diskualifikasi yakni paslon 02 dianggap telah melanggar ketentuan hukum sejak awal pendaftaran.
Hal ini menurut Todung, sudah dikuatkan dengan keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan DKPP.
Selengkapnya tonton video :
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|