News Video

TIM HUKUM Ganjar-Mahfud Tak Percaya Raihan Suara, Bawa 10 Boks Bukti Dugaan Kecurangan Pilpres

Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud menegaskan pihaknya tak percaya dengan raihan suara yang diperoleh paslon 03.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.COM, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud menegaskan pihaknya tak percaya dengan raihan suara yang diperoleh paslon 03.

TPN mendaftarkan gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi.

Deputi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menuturkan, pihaknya membawa permohonan yang cukup tebal mencapai 151 halaman.

Dikutip dari Tribunnews.com, Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga membawa 10 boks berisi barang bukti.

Sebagai informasi, dalam pendaftaran gugatan sengketa ke MK ini ada sejumlah tokoh yang turut hadir.

Seperti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Masinton Pasaribu, Djarot Saiful Hidayat, Adian Napitupulu hingga Ketua TPN Arsjad Rasjid.

Dalam permohonannya, tim hukum Ganjar-Mahfud meminta agar paslon nomor urut 02 didiskualifikasi, pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia hingga meminta KPU membatalkan keputusan pemenang Pemilu.

Alasan diskualifikasi yakni paslon 02 dianggap telah melanggar ketentuan hukum sejak awal pendaftaran.

Hal ini menurut Todung, sudah dikuatkan dengan keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan DKPP.

 

Selengkapnya tonton video : 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved