Polda Sumut

Penjelasan Polda Sumut Terkait Ketua Lembaga Adat Sorbatua Siallagan

Polda Sumut menyampaikan keterangan pers terkait kronologis kejadian penangkapan Sorbatua Siallagan di Tanjug Dolok Kabupaten Simalungun, Jumat.

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Sorbatua Siallagan Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun di Mapolda Sumut, Jumat (23/3/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Polda Sumut menyampaikan keterangan pers terkait kronologis kejadian penangkapan Sorbatua Siallagan di Tanjug Dolok Kabupaten Simalungun, Jumat (22/3/2024).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP) /B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari Tbk.

"Sorbatua dilaporkan Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari Tbk,"kata Hadi lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3/2024).

Sorbatu Siallagan dilaporkan atas pengerusakan serta penebangan pohon eucalyptus dan pembakaran lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk oleh Reza Adrian dan juga disebut menduduki kawasan hutan secara tidak sah atau membakar hutan.

Kemudian disebut menguasai lahan klaim PT TPL dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak 5 unit dan melakukan penanaman pohon palawija berupa ubi, jahe, cabe dan jagung serta tanaman lainnya.

Disebut, luas lahan milik PT Toba Pulp Lestari Tbk yang dikerjakan, digunakan dan diduduki oleh Sorbatua Siallagan seluas ± 162 Ha (seratus enam puluh dua hektar), sesuai dengan Peta Klaim Areal yang dibuat oleh Tim Planning tertanggal 20 Juli 2023.

Disebutkan, Sorbatua Siallagan tidak memiliki dasar atau alas hak apapun dalam hal mengerjakan, atau menduduki Kawasan Hutan yang merupakan areal (konsesi) milik PT Toba Pulp Lestari Tbk tersebut.

Menurut Hadi, penyidik Polda Sumut telah melakukan pemanggilan teradap Sorbatua Siallagan sebanyak 2 kali. Peanggilan pertama tertera SPgl/1449/X/2023/Ditreskrimsus, 6 Oktober 2023 dan Surat Panggilan ke-2 Nomor : S.Pgl/1449.a/X/2023/Ditreskrimsus 16 Oktober 2023

"Namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas. Lalu, pada Jumat 22 Maret 2024 Pukul 09.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi S.Pgl/1449.b/III/2024/Ditreskrimsus, tanggal 7 Maret 2024, Tim Penyidik mendatangi dan menjumpai Saudara Sorbtua Siallagan di Simpang Simarjarunjung, Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, dengan memperlihatkan surat perintah kepada Sorbatua Siallagan,"kata Hadi.

Upaya membawa paksa menurut Hadi dilakukan penyidik karena menolak dan istri Sorbatua disebut menghalangi penyidik.

"Saat penyidik akan menjelaskan surat perintah penangkapan tersebut, istrinya menghalangi dengan mengatakan 'Naing sappulu hali hamu maboan surat panggilan, hmi dang parduli' (mau kalian sepuluh kali membawa surat panggilan, kami tidak peduli. Selanjutnya Penyidik tetap melakukan upaya paksa dengan membawa dan mengamankan saudara Sorbatua Siallagan ke Kantor Dtreskrimsus Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Usai menjalani pemeriksaan, Sorbatua ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut.

"Sorbatua Siallagan telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di RTP Dittahti Polda Sumut,"kata Hadi.

Sementara itu, keterangan tertulis yang diterima Tribun Medan dari Doni Munte selaku Biro Advokasi Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Tano Batak, meminta Sorbatua Siallagan dibebaskan.

"Bebaskan Sorbatua Siallagan dari segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi,"ujar Doni melalui keterangan tertulisnya.

Menurut Doni, peristiwa yang dalami Sorbatua Siallagan gambaran Masyarakat Adat (MA) yang selama ini telah mendiami wilayah adatnya secara turun temurun namun diperhadapkan dengan situasi perampasan Wilayah Adat akibat kehadiran investasi.

"Berbagai ancaman kepada Masyarakat Adat telah terjadi untuk melindungi perusahaan yang rakus dan merusak. Hal ini merupakan bukti kegagalan negara dalam melindungi hak hak masyarakat Adat,"kata Doni.

Seperti yang terjadi di Wilayah Adat Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun yang mengalami perampasan wilayah adat yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dan juga para Masyarakat Adat mengalami kekerasan dan intimidasi.

Menurut Doni Sorbatua Siallagan diculik saat membeli pupuk untuk pertaniannya pada pukul 09.00 WIB, oleh 10 orang berpakaian preman. Pihak keluarga sempat resah dan mencari kemana-mana, setelah hampir 6 jam tidak diketahui keberadaannya.

"Ternyata setelah ditelusuri, Sorbatua Siallagan telah di tangkap oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) tanpa surat penangkapan dan informasi yang jelas,"tambahnya.

Ditambahkannya, kuat dugaan bentuk kriminalisasi ini adalah buntut perjuangan masyarakat Adat Dolok Parmonangan yang mempertahankan tanah adatnya dari cengkeraman PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang selama ini telah merampas tanah adatnya dengan dalih izin konsesi yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal ini kata dia bentuk intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) melalui pihak aparat kepolisian terhadap masyarakat adat.

"Padahal Masyrakat Adat keturunan Ompu Umbak Siallagan yang berada di Dolok Parmonangan telah mendiami Wilayah Adanya secara turun temurun dari Ompu Umbak Siallagan kepada keturunannya,"jelasnya.

Masyarakat Adat Dolok Parmonangan kata Doni, bukanlah pelaku kriminal dan juga bukan penjahat, selain hanya mempertahankan tanah warisan leluhurnya.

"Maka dari itu kami mendesak pihak kepolisian untuk segera bebaskan Sorbatua Siallagan dari segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh kepolisian Sumatera Utara,"tuturnya.

"Begitu juga kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera mencabut izin PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dari atas wilayah adat Dolok Parmonangan dan juga segera menutup PT TPL dari tanah Batak karena telah menyengsarakan masyarakat adat Batak dengan merampas dan merusak wilayah adat yang telah dititipkan oleh para leluhur terdahulu,"tambahnya lagi.

Diketahui, Sorbatua Siallagan merupakan Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Sorbatua Siallagan selama ini memimpin masyarakat adat Dolok Parmonangan menuntut tanah adat dari Ompu Umbak Siallagan yang berada di Nagori Pondok Buluh Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun yang telah di klaim sepihak oleh Pemerintah dan diberikan izin konsesi kepada PT Toba Pulp Lestari (PT TPL). Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh pihak Ompu Umbak Siallagan belum juga mendapat respon dari pemerintah.

Hingga saat ini Tribun Medan berupaya menunggu keterangan dari pihak PT TPL.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved