Berita Viral

Heboh Kabar Habib Rizieq Shihab Menikah Lagi, Begini Hukum Nikah saat Puasa Ramadan

Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan menikah lagi hari ini, Sabtu (23/3/2024). Lantas apa hukumnya di bulan Ramadan

Editor: Array A Argus
istimewa
Syarifah Fadhlun Yahya, istri Habib Rizieq Shihab meninggal dunia pada Sabtu (16/12/2023) pukul 15.00 WIB. (istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan menikah lagi hari ini, Sabtu (23/3/2024).

Sejumlah media nasional melaporkan, bahwa pernikahan Habib Rizieq Shihab akan dilakukan secara tertutup.

Dari beberapa laporan media massa yang dilihat Tribun-medan.com, bahwa pernikahan HRS akan berlangsung di hadapan keluarga mempelai, yang berlangsung di Petamburan, jakarta.

Namun demikian, informasi ini belum terkonfirmasi langsung dengan HRS.

Baca juga: Bisakah Gusi Berdarah lalu Tertelan Bisa Membatalkan Puasa Ramadan? Begini Penjelasannya

Sebagaimana diketahui, HRS belum lama ditinggal oleh istrinya, Syarifah Fadlun, yang meninggal dunia pada Sabtu (16/12/2023) pada pukul 15.00 WIB.

Setelah sang istri meninggal dunia, HRS pun kabarnya diminta menikah lagi oleh ketujuh anaknya.

Adapun ketujuh anak HRS diketahui 6 perempuan, dan satu laki-laki.

Mereka adalah Najwa Shihab, Fairuz Shihab, Rufaidah Shihab, Mumtaz Shihab, Zulfa Shihab, Zahra Shihab, dan Humaira Shihab. 

Lantas, bagaimana hukum pernikahan dalam Islam di bulan suci Ramadan?

Baca juga: Bolehkah Penderita Stroke Puasa? Berikut Cara yang Mesti Diketahui

Dikutip dari Serambinews.com, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Muhammad Amin Summa menjelaskan, pernikahan di bulan Ramadan diperbolehkan.

"Akad nikah di bulan Ramadan tidak ada masalah, dalam artian, mubah hukumnya," ucapnya dalam Program Edukasi Syariah Bimas Islam, dikutip Serambinews.com dari Instagram Bima Islam Kemenag RI, Sabtu (15/4/2023).

Ia juga menjelaskan, pernikahan di luar Ramadan dianjurkan sebagai bentuk ke hati-hatian.

"Kalau ada orang yang menganjurkan untuk melakukan pernikahan di luar bulan Ramadan, itu lebih kepada kehati-hatian atau ithyat, karena pengantin baru biasanya tidak dapat mengontrol dirinya. Merasa baru nikah lalu melakukan persetubuhan dengan istrinya atau disetubuhi suaminya, di siang hari umpamanya," jelasnya.

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved