Berita Medan

Pria Ini Bunuh Mertua karena Ribut dengan Istri, Coba Bunuh Diri Saat Akan Ditangkap Polisi

Ia ditangkap polisi, setelah membunuh seorang wanita bernama Sanda Kumari (56) yang merupakan mertuanya sendiri.

|
Editor: Ayu Prasandi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria ditangkap polisi, karena terlibat dalam kasus pembunuhan di Jalan Dusun VII, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Pelaku yakni bernama Joni Sing (49) warga Perum Taman Kuantan A 1 Jongke, Kelurahan Sengdangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.

Ia ditangkap polisi, setelah membunuh seorang wanita bernama Sanda Kumari (56) yang merupakan mertuanya sendiri.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, pelaku ini ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, pada Kamis (21/3/2024).

Katanya, saat akan ditangkap pelaku ini mencoba melakukan aksi bunuh diri dengan cara menyayat tubuhnya.

Aksi pelaku ini pun sempat direkam oleh warga, dan beredar di media sosial.

Saat itu, polisi yang melihat aksinya pun langsung mengamankannya dan membawa ke rumah sakit.

"Pelaku ini pada saat ditangkap langsung melarikan diri. Dengan menggunakan pisau, dia menusuk badannya dan kepalanya," kata Teddy kepada Tribun Medan, Jumat (22/3/2024).

"Pelaku ini takut ditangkap, lalu berusaha bunuh diri agar tidak masuk penjara. Tapi masih bisa kita selamatkan, lalu kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara," sambungnya.

Ia menjelaskan, dari hasil keterangan sementara yang didapat. Pelaku ini nekat membunuh mertuanya karena merasa sakit hati.

Bermula dari tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pelaku terhadap istri, hingga berujung laporan kepada polisi.

"Pelaku dan istrinya ini tinggal di Magelang, jadi setelah melapor KDRT di Polres Magelang istrinya ini balik ke tempat orang tuanya di Kutalimbaru," sebutnya.

Diungkapkannya, setelah istrinya pulang ke tempat orangtuanya. Korban yang mendapatkan laporan tentang KDRT itu pun mencoba menghubungi pelaku.

"Di telpon oleh korban si pelaku ini, dimana saat itu tersangka telah melakukan pemukulan terhadap anak korban," ucapnya.

Ia mengatakan, setelah mengetahui keberadaan istrinya pelaku ini pun langsung datang ke Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang dan merencanakan membunuh mertuanya.

Dikatakannya, sebelum pembunuhan terjadi. Pelaku ini sempat memasang jebakan di tengah jalan agar korban yang merupakan seorang pedagang di pasar ini terjatuh dari sepeda motornya.

"Kejadiannya sekira pukul lima subuh, hari Senin tanggal 11 Maret 2024. Waktu itu korban ini berboncengan sepeda motor dengan anaknya (istri pelaku), menabrak batu yang diletakkan oleh pelaku ditengah jalan," bebernya.

Lebih lanjut, Teddy mengatakan setelah korban terjatuh pelaku langsung mendatanginya dan sempat menyeretnya ke dalam parit.

Waktu itu, istri pelaku sempat menyaksikan kejadian tersebut.

Lalu, pelaku kemudian membacok korban dengan menggunakan parang yang telah dibawanya. Kemudian pelaku pun melarikan diri.

"Setelah penyelidikan, akhirnya kita berhasil menangkap pelaku yang saat ini sedang di rawat di rumah sakit Bhayangkara dan dalam pengawasan," tutur Teddy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

(Cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved