Berita Sumut

Bawaslu Karo Catat Beberapa Hal Selama Proses Pemilu, Gemar Tarigan: Sudah Kita Sampaikan ke KPU

Berdasarkan keterangan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Gemar Tarigan, adapun beberapa hal yang dicatat oleh Bawaslu Karo bersifat administratif.

Penulis: Muhammad Nasrul |

Bawaslu Karo Catat Beberapa Hal Selama Proses Pemilu, Gemar Tarigan: Sudah Kita Sampaikan ke KPU

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Setelah proses Pemilihan Umum (Pemilu) selesai digelar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo memiliki beberapa catatan saat pelaksanaan Pemilu beberapa waktu lalu.

Berdasarkan keterangan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Gemar Tarigan, adapun beberapa hal yang dicatat oleh Bawaslu Karo bersifat administratif.

"Ya memang dari pelaksanaan kemarin, tentunya ada beberapa hal yang menjadi catatan Bawaslu Kabupaten Karo," ujar Gemar, Jumat (22/3/2024).

Dijelaskan Gemar, selama jalannya proses Pemilu pihaknya memiliki dua catatan penting.

Pertama dalam rangka pemenuhan hak dari peserta baik calon maupun partai politik, terkait ada atau tidaknya gugatan ataupun selisih hasil masih ditunggu apakah ada pihak yang mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selanjutnya, selama proses Pemilu kemarin pihaknya hingga tingkat bawah menemukan beberapa catatan seperti jumlah logistik yang tidak berimbang. Kemudian, adanya C hasil yang tidak ada di dalam satu TPS, masih adanya pemilih yang tidak bisa menggunakan haknya.

Hingga beberapa permasalahan administrasi karena KPPS tidak bisa menginput data dengan baik. Dimana, hal tersebut membuat jalannya proses rekapitulasi molor di beberapa kecamatan.

"Ini sudah kita sampaikan ke KPU. Harapan kita ini menjadi PR bagi KPU sehingga bisa lebih baik lagi ke depannya, apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi Pilkada," ucapnya.

Perihal menghadapi proses Pilkada, Gemar menjelaskan pihaknya saat ini juga sedang melakukan beberapa persiapan. Dirinya menjelaskan, salah satu persiapan yang nantinya akan segera dilakukan ialah menunggu jadwal dari Bawaslu RI tentang penerimaan anggota Panitia Pengawas (Panwas) baik tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa.

"Kita masih menunggu jadwal pasti, memang dari PKPU sudah ada aturannya. Kemudian bulan April mendatang kita akan melakukan perekrutan ulang Panwas dan PKD," ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan pihaknya juga ke depan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) perihal anggaran untuk kebutuhan selama jalannya proses Pilkada. (mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved