Berita Sumut
Bawaslu Karo Catat Beberapa Hal Selama Proses Pemilu, Gemar Tarigan: Sudah Kita Sampaikan ke KPU
Berdasarkan keterangan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Gemar Tarigan, adapun beberapa hal yang dicatat oleh Bawaslu Karo bersifat administratif.
Penulis: Muhammad Nasrul |
Bawaslu Karo Catat Beberapa Hal Selama Proses Pemilu, Gemar Tarigan: Sudah Kita Sampaikan ke KPU
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Setelah proses Pemilihan Umum (Pemilu) selesai digelar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo memiliki beberapa catatan saat pelaksanaan Pemilu beberapa waktu lalu.
Berdasarkan keterangan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Gemar Tarigan, adapun beberapa hal yang dicatat oleh Bawaslu Karo bersifat administratif.
"Ya memang dari pelaksanaan kemarin, tentunya ada beberapa hal yang menjadi catatan Bawaslu Kabupaten Karo," ujar Gemar, Jumat (22/3/2024).
Dijelaskan Gemar, selama jalannya proses Pemilu pihaknya memiliki dua catatan penting.
Pertama dalam rangka pemenuhan hak dari peserta baik calon maupun partai politik, terkait ada atau tidaknya gugatan ataupun selisih hasil masih ditunggu apakah ada pihak yang mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selanjutnya, selama proses Pemilu kemarin pihaknya hingga tingkat bawah menemukan beberapa catatan seperti jumlah logistik yang tidak berimbang. Kemudian, adanya C hasil yang tidak ada di dalam satu TPS, masih adanya pemilih yang tidak bisa menggunakan haknya.
Hingga beberapa permasalahan administrasi karena KPPS tidak bisa menginput data dengan baik. Dimana, hal tersebut membuat jalannya proses rekapitulasi molor di beberapa kecamatan.
"Ini sudah kita sampaikan ke KPU. Harapan kita ini menjadi PR bagi KPU sehingga bisa lebih baik lagi ke depannya, apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi Pilkada," ucapnya.
Perihal menghadapi proses Pilkada, Gemar menjelaskan pihaknya saat ini juga sedang melakukan beberapa persiapan. Dirinya menjelaskan, salah satu persiapan yang nantinya akan segera dilakukan ialah menunggu jadwal dari Bawaslu RI tentang penerimaan anggota Panitia Pengawas (Panwas) baik tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa.
"Kita masih menunggu jadwal pasti, memang dari PKPU sudah ada aturannya. Kemudian bulan April mendatang kita akan melakukan perekrutan ulang Panwas dan PKD," ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan pihaknya juga ke depan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) perihal anggaran untuk kebutuhan selama jalannya proses Pilkada. (mns/tribun-medan.com)
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
| Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Terima Suap Kasus Korupsi Jalan di Sumut |
|
|---|