THR 2024

CATAT! Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR, Ini Link PDF Menyangkut Aturannya

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengemudi ojek online dan kurir logistik wajib dapat THR

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah Ojol (Ojek Online) melakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Selasa (7/11). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) menuntut aplikator melihat kondisi nasib mitranya dan menolak sistem kerja yang menerapkan tarif atau argo murah kepada driver ojol. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan, bahwa pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik berhak mendapatkan THR (tunjangan hari rahaya).

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri, pengemudi Ojol dan kurir logistik merupakan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Sehingga, Ojol dan kurir itu berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, Senin (18/3/2024) dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Link PP No 14 Tahun 2024 Menyangkut THR dan Gaji ke 13 yang Bisa Kamu Download Secara Lengkap

Indah menyebutkan, pihaknya telah memberitahukan informasi ini ke para aplikator atau penyedia platform ojol untuk membayar THR kepada para pengemudinya sesuai dengan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital. Pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar para pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 paling lambat 7 hari sebelum lebaran atau H-7 Lebaran.

Selain itu, dia juga menyatakan agar para pengusaha membayarkan THR pekerja atau buruh secara penuh alias tidak dicicil.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan THR 100 Persen, Sosok PNS Ini akan Dapat THR Rp100 Juta Lebih, Jabatan Mentereng

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," kata Ida.

"Sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini (tidak mencicil THR)," sambungnya.

Dia menjelaskan, golongan pekerja yang wajib mendapatkan THR Lebaran ialah pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Lebaran.

Terakhir, pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

AturanTHR Karyawan Swasta 2024

1. Pekerja/buruh yang berhak mendapat THR 2024:

  • Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
  • Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:

  • Bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
  • Bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
    masa kerja dibagi 12 x 1 (satu) bulan upah
  • Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
    a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
    b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
  • Bagi Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana yang ditentukan di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

Anda bisa mengunduh aturan THR karyawan swasta 2024 dalam format PDF melalui tautan berikut.

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved