Satres Narkoba Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu di Kecamatan Balige

Satres Narkoba Polres Toba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tersangka berinisial RHS, (46) warga Desa Lumban Gora

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Satres Narkoba Polres Toba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tersangka berinisial RHS, (46) warga Desa Lumban Gorat Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Minggu (17/03/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, TOBA – Satres Narkoba Polres Toba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tersangka berinisial RHS, (46) warga Desa Lumban Gorat Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Minggu (17/03/2024) sekira pukul 16.30 Wib

Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Yugun BM Sibagariang SH yang dirilis oleh Kasi Humas AKP Bungaran Samosir menjelaskan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat di tempat tersebut sering dijadikan sebagai transaksi narkoba, yakni di Desa Lumban Gorat Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

“Dengan informasi tersebut Sat Narkoba langsung bergerak dan menyelidikinya. Tidak butuh waktu lama berhasil menangkap RHS di
warung Jalan Bypass Desa Lumban Gorat Kecamatan Balige Kabupaten Toba," terangnya.

Baca juga: Kapolres Sibolga Berikan Penghargaan kepada Personel yang Berprestasi

Setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan menemukan serta menyita 1 ( satu ) paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,15 gram, dan 1 ( satu ) buah handphone merk Vivo warna biru.

“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Toba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Toba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat,” ujar Bungaran. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved