Pilkada 2024
BERITA PILKADA: Syarat Bagi Calon Kepala Daerah Maju melalui Jalur Independen
Sejumlah nama sudah mulai memperkenalkan dirinya untuk maju di pilkada seperti Joging Tambunan dan Anwar Sani Tarigan, Rimso Sinaga, dan beberapa toko
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan di jadwalkan pada tanggal 27 November 2024 . Satu di antara daerahyang akan ikut dalam pelaksanaan tersebut adalah Kabupaten Dairi.
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi tengah melakukan persiapan terkait pemilihan kepala daerah yang akan memperebutkan kursi Bupati dan wakil Bupati Dairi.
Sejumlah nama sudah mulai memperkenalkan dirinya untuk maju di pilkada seperti Joging Tambunan dan Anwar Sani Tarigan, Rimso Sinaga, dan beberapa tokoh lainnya.
KPU pun memberikan gambaran mengenai syarat bagi calon kepala daerah yang akan maju melalui jalur independen.
Asih Firmansyah Solin selaku Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Dairi mengatakan, waktu yang di berikan KPU untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon kepala daerah yakni di mulai pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
"Jadi, untuk bakal calon kepala daerah yang maju dari jalur independen harus memenuhi syarat dukungan sesuai jumlah DPT Pemilu terakhir, yakni sebesar 10 persen. Tetapi itupun nanti akan ditetapkan sesuai keputusan KPU juga," katanya kepada media, Sabtu (16/3/2024).
Selain itu, surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon independen masih menggunakan format yang lama, B1 KWK perseorangan, yakni format 2018 lalu.
"Ada nama identitas, NIK, jenis kelamin sampai dengan status perkawinan dan pekerjaan. Serta ditandatangani oleh pendukung calon perseorangan," sebutnya.
Selanjutnya sesuai dengan PKPU 3 tahun 2017, pendukung calon independen mengunakan identitas kependudukan KTP elektronik atau foto copy surat keterangan perekaman KTP.
Dimana daftar pendukung tersebut akan diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah kedalam sistem pencalonan (silon).
"Sekarang sudah mengunakan aplikasi semuanya, dan tidak ada lagi hard copy yang diantarkan ke KPU. Mereka hanya menginput ke silon, dan dari Silon nanti kita lakukan verifikasi," ujarnya.
Kemudian ada juga indentitas pendukung bakal calon yang berubah ketika tidak memenuhi syarat dalam umur maupun pekerjaan. Padahal kenyataanya dia sudah memenuhi syarat.
"Contohnya umurnya 16 tahun tapi sudah pernah menikah. Ada surat pernyataan dukungan. Di KTP umurnya 16 tahun, tetapi dia memenuhi syarat untuk mendukung ketika dia sudah menikah dan dilengkapi surat pernyataan," tuturnya.
Berikutnya di status pekerjaan, misalnya di KTP nya tercantum pekerjaan ASN atau TNI-Polri, karena belum berubah. Tetapi ini bisa juga dibuatkan surat untuk mendukung bahwa pendukung tersebut bukan ASN atau TNI-POLRI yang aktif lagi atau sudah pensiun.
"Itulah kelengkapannya ketika KTP elektronik menyatakan pekerjaan itu tidak memenuhi syarat untuk mendukung. Padahal sesuai kenyataan dia sudah bisa mendukung calon perseorangan," tutupnya
(Cr7/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pilkada-Serentak-2024-jfjf.jpg)