Rutan Natal Kembalikan 3 Tahanan ke Polsek Linggabayu: Sesuai Surat Permintaan dari Kapolsek

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Natal memberikan pelayanan hukum kepada tiga orang tahanan titipan dari Polsek Linggabayu.

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Natal memberikan pelayanan hukum kepada tiga orang tahanan titipan dari Polsek Linggabayu. 

TRIBUNMEDAN.COM, NATAL - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Natal memberikan pelayanan hukum kepada tiga orang tahanan titipan dari Polsek Linggabayu.

Kegiatan ini sebagai bentuk menjalankan amanah dalam tugas dan fungsi insan pengayoman.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Natal, Jefry Sudabutar mengatakan, AI dkk diduga melakukan tindak pidana penggelapan. Dan, hasil penyidikan akan dilaksanakan proses damaidengan korban.

Baca juga: Kepala Rutan Natal Beri Pengarahan untuk Warga Binaan, Jamin Kecukupan Makanan saat Buka dan Sahur

 

"Jadi kami menyerahkan mereka kepada Polsek Linggabayu yang mengaku siap membantu proses itu. Berdasarkan surat permintaan pengeluaran dari Kapolsek Linggabayu, kami Rutan Natal siap untuk turun dalam proses ini," ujarnya kepada media, Sabtu (16/3/2024).

Ia menambahkan, dari proses yang sudah berjalan semoga masalah ini menjadi pembelajaran serta taat setiap proses hukum yang dijalani.

"Ingat kalian masih menjalani proses hukum, taat dan ikuti tiap prosesnya. Jadikan pembelajaran agar hal demikian tidak diulangi kembali," katanya.

(*)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved