Sumut Terkini

Kuasa Hukum Berharap Rekontruksi Membuat Kasus Pembunuhan Lisna boru Manurung Terang-benderang

Tersangka telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Tersangka Henri Sianturi (34) adalah suami Lisna boru Manurung

Penulis: Maurits Pardosi |

Kuasa Hukum Ungkap Kasus Kematian Lisna boru Manurung Adalah Pembunuhan Berencana

TRIBUN-MEDAN.com, DOLOKSANGGUL - Kuasa hukum korban dugaan pembunuhan Lisna boru Manurung (30), Dwi Ngai Sinaga dan Benri Pakpakahan berharap rekonstruksi yang berlangsung dalam 34 adegan membuat kasus tersebut terang-benderang.

Pascarekonstruksi, ia berharap kejanggalan termasuk keterangan tersangka dapat dikaji ulang. Yang pasti, tersangka telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Tersangka Henri Sianturi (34), suami Lisna boru Manurung ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Maret 2024.

"Rekontruksi itu bertujuan agar kasus itu dapat terang-benderang. Kita lihat rekonstruksi ini perlu karena ada perbedaan-perbedaan pendapat dimana tersangka tak mengakui perbuatannya," ujar Dwi Ngai Sinaga pascarekonstruksi, Rabu (13/3/2024).

"Sangat disayangkan tadi, ada sejumlah kejanggalan dan perlu dikaji ulang," sambungnya.

Pihaknya juga meminta pihak kepolisian agar mengkaji juga keterangan-keterangan tersangka yang relatif janggal.

"Kami juga meminta kejelian penyidik untuk mengkaji kejanggalan-kejanggalan karena memang tak ada pengakuan tersangka. Misalnya, soal spontanitas tersangka. Seharusnya kalau ada kejadian dalam keluarga kita, maka kita akan spontan minta tolong. Ini tidak," sambungnya.

Pihaknya juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menetapkan tersangka.

"Pihak kepolisian juga bukan sembarangan menetapkan tersangka. Hasil eskshumasi memperlihatkan ada luka lebam dan resapan darah pada hidung dan kening. Kita enggak boleh main-main dong disitu," sambungnya.

"Dan kita juga mengajukan adanya saksi kunci yakni seorang anak yang kita ditanya dimana mamak, ia bilang mati dicekik ayah. Ini perlu karena kepolosan anak-anak itu perlu dikaji," sambungnya.

Ia juga menjelaskan hasil ekshumasi; resapan darah pada bagian pipi, hidung, dan bagian kening.

"Resapan darah pada pipi kiri, hidung, kening dan pada leher ada luka. Pertanyaannya, apakah ahli menyimpulkan itu serta merta? Kami meminta ini dikenakan pasal 340, pembunuhan berencana," sambungnya.

"Ada sebanyak 38 adegan," pungkasnya. (cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved