Ramadan

Lupa Mandi Wajib saat Puasa Ramadhan, Begini Penjelasan Ringkasnya

Sering muncul pertanyaan mengenai jika kita lupa mandi wajib saat puasa Ramadhan. Lantas bagaimana hukum dan penjelasannya

Editor: Array A Argus
INTERNET
Ilustrasi mandi wajib 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Ketika memasuki bulan Ramadhan, banyak pertanyaan yang muncul, termasuk mengenai jika kita lupa mandi wajib saat puasa Ramadhan.

Dari beberapa penjalasan yang ada, mandi wajib sebenarnya harus dilakukan sebelum memasuki waktu salat subuh.

Tujuannya, agar seseorang yang tengah berhadas atau junub bisa melaksanakan salat Subuh.

Menurut Ustaz Wahid Ahmadi, dari Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah dikutip dari TribunWow, mandi wajib sesudah imsak boleh dilakukan, asal belum habis waktu subuh.

Hal ini lantaran umat muslim diwajibkan untuk salat Subuh, dan apabila meninggalkannya, maka ia akan berdosa.

Begitupun hukumnya bagi seseorang yang sengaja menunda mandi wajib hingga siang hari, dengan tujuan agar dia tidak melakukan salat Subuh, ini juga dosa.

Baca juga: Resep Tahu Bakso Udang untuk Menu Takjil Buka Puasa di Bulan Ramadan

Meski demikian, kondisi junub tidak membatalkan puasa, hanya berdosa saja karena meninggalkan salat, yang tidak boleh dilakukan jika keadaan seorang muslim belum suci dari hadast besar.

Sementara itu, menurut Ustaz Abdul Somad, puasa orang yang mandi wajib setelah sahur atau imsak itu sah.

Hal itu disampaikan Ustaz Abdul Somad dalam video di kanal YouTube Ayink Sadjja diunggah pada 30 April 2020.

Sebagaimana dijelaskannya dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Siti Aisyah RA, istri Baginda Rasulullah SAW, sebagai berikut:

"Kata Aisyah (istri nabi) setelah berhubungan ada dua. Nabi mandi, kadang-kadang berwudhu.

Baca juga: Makanan Sehat yang Wajib Dihidangkan saat Buka Puasa di Bulan Ramadan

Tapi paling sering mandi, adakalanya berwudhu, wudhunya seperti wudhu salat, kemudian nabi makan. Itu dalam keadaan junub puasanya sah. Tapi paling bagus mandi," kata Ustaz Abdul Somad.

Artinya diperbolehkan berhubungan suami istri di bulan Ramadhan sesuai dengan firman Allah.

Halalnya hubungan suam istri di malam Ramadhan dijelaskan dalam Surat Al Baqarah.

"Dihalalkan buat kalian pada malam puasa untuk menggauli istri-istri kalian." (QS. Al-Baqarah: 187).

Ustaz Abdul Somad kembali menegaskan perihal mandi wajib di sebelum subuh atau sesudah subuh di bulan ramadhan tidak masalah.

Baca juga: Tips Memilih Buah Kurma yang Manis untuk Menu Buka Puasa Ramadan

"Jadi masalahnya adalah hubungannya kapan? Tidak boleh berhubungan itu setelah subuh," beber UAS.

Ustaz Abdul Somad menyarankan tidak masalah mandi setelah waktu imsak karena malu sama mertua.

"Tidak apa-apa, nanti dikira oleh mertua sudah salat subuh," ujar UAS.

Senada disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis.

Dikutip dari Kompas.com, Cholil mengatakan, hukum mandi junub setelah imsak adalah makruh, yakni diperbolehkan untuk dilakukan dan ibadahnya tetap sah.

“Hukum lupa mandi junub setelah imsak itu makruh. Walaupun tetap sah, sebaiknya memang melakukan mandi junub atau mandi besar sebelum waktu subuh,” ungkap Cholil saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/3/2024).

Sementara itu menurut Ustaz Muhammad Nur Maulana, mereka yang dalam keadaan junub namun lupa untuk mandi wajib setelah tiba waktu imsak, maka ibadah puasanya tetap sah.

Kondisi lupa di sini yang dimaksud adalah tidak disengaja atau ketiduran.

"Tidak batal puasanya, yang berhubungan badan di malam hari, aman. Berarti dia tetap makan tadi pagi (sahur), tapi nanti wajib mandi junub karena kan mau shalat Subuh," ujar ustaz Maulana kepada Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

Pihaknya juga menjelaskan, mandi junub atau mandi wajib juga berlaku bagi orang yang mengalami mimpi basah di siang hari.

Menurutnya, seseorang yang mimpi basah di siang hari, berarti dia wajib mandi junub, tapi tidak batal puasanya.

Dalam mandi junub, ia juga menyarankan masyarakat agar tidak menunda-nunda pelaksanaan mandi junub begitu tahu bahwa dirinya dalam keadaan tidak suci.

"Iya, segera mandi junub, jangan ditunda-tunda karena yang terganggu nanti waktu shalat," lanjut dia.

Kriteria orang yang wajib mandi junub

Dikutip dari KompasTV (14/4/2021), ada sejumlah hal yang menyebabkan seseorang harus melakukan mandi junub.

  • Melakukan hubungan suami istri walaupun tidak keluar mani.
  • Keluar mani yang disebabkan hubungan suami istri.
  • Nifas, keluarnya darah dari rahim yang disebabkan melahirkan atau setelah melahirkan.
  • Ketika seseorang meninggal dunia, dan meninggalnya bukan mati syahid.
  • Haid bagi perempuan
  • Orang yang baru memeluk agama Islam.

Batas Akhir Menunda Mandi Wajib

Sehingga, menunda mandi wajib ini jangan sampai waktu salat terlewat, entah itu salat Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, atau Isya', sesuai dengan hadist berikut:

أن الجنب لَهُ تاخير غسل الجنابة ما لَم يضق عليهِ وقت الصلاة

“Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu salat tidak hampir habis baginya.” (Ibnu Rajab al-Hanbali, Fathul Bari, [Madinah al-Munawarah, Maktabah al-Ghuraba al-Atsriyah: 1996] juz I, halaman 345).

Baca juga: Hukum Gosok Gigi di Siang Hari saat Puasa, Simak Penjelasannya

Doa Niat Mandi Wajib

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta'aala.

Artinya: Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah ta'aala.

Tata Cara Mandi Wajib

1. Niat.

2. Mendahulukan mengambil air wudu. Sebelum mandi disunahkan berwudu terlebih dahulu

3. Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan dari pada kiri

4. Membaca Bismillahirrahmaanirrahiim, pada permulaan mandi

5. Membasuh seluruh badan menggunakan air. Meratakan air ke bagian rambut dan kulit

6. Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan

7. Membasuh badan sampai tiga kali

8. Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah berwudu.

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved