Polres Pematang Siantar

Bukannya Jerah, Residivis di Pematang Siantar Ini Edarkan Sabu dan Ganja, Kembali Ditangkap Polisi

HT (41) warga Jalan Dolok Simarjarunjung Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar pada Selasa (5/3/2024) dini hari sekira pukul

Editor: Arjuna Bakkara
IST
HT (41) warga Jalan Dolok Simarjarunjung Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar pada Selasa (5/3/2024) dini hari sekira pukul 01.00 WIB diamankan Sat Narkoba Polres Pematang Siantar. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANG SIANTAR-Polres Pematangsiantar tangkap seorang pria status residivis memiliki narkotika jenis sabu dan ganja berinisial JHT (41) warga Jalan Dolok Simarjarunjung Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar pada Selasa (5/3/2024) dini hari sekira pukul 01.00 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH mengatakan JHT ditangkap di salah satu warnet Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.

"Awalnya masyarakat memberikan informasi adanya seorang memilki narkotika di warnet Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa, 5 Maret 2024 dini hari sekira pukul 01.00 WIB Sat Resnarkoba menangkap seorang pria sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut sedang berada didalam warnet,"ujarnya.

Dari JHT polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis Sabu bruto 0,54 gram dari dalam helm warna biru putih, 6 bungkus plastik klip kosong, 1 paket narkotika jenis ganja bruto 16,12 gram dibungkus kertas nasi, 1 buah helm biru putih, 1 unit HP merek Vivo warna biru dan uang Rp 80.000.

Saat dilakukan interogasi,JHT mengaku pemilik barang bukti sabu dan ganja tersebut sehingga person Sat Resnarkoba langsung membawa JHT dan seluruh barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"JHT dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. JHT merupakan Residivis kasus Narkotika yang sudah 2 kali mendapat hukuman penjara,"ucapnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved