Viral Medsos

NASIB Siswi di Kediri Tewas Diracuni Mantan Pacar Pakai Sianida, Pelaku Cemburu Dekati Pria Lain

Hasil penyelidikan polisi mengungkap, tersangka adalah MF (19), warga Pagu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, yang merupakan mantan pacarnya.

Editor: Satia
ho
Ilustrasi siswi di Kediri tewas diracuni mantan pacar 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Nasib siswi di Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur tewas diracuni oleh mantan pacarnya.

Korban yang berinisial YBP (15) ini tewas usai diracuni dengan sianida.

Mayat YBP sebelumnya ditemukan di dalam kamar sebuah rumah kos yang ada Lingkungan Cowekan Gang 2C, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Selasa (20/2/2024).

Baca juga: PEROLEHAN Suara PSI Disorot Gegara Terus Melejit, Potensi Lolos ke Senayan, Ini Tanggapan KPU

Saat ditemukan, di sekitar korban ditemukan beberapa botol minuman keras dan bagian mulut korban berbusa.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap, tersangka adalah MF (19), warga Pagu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, yang merupakan mantan pacarnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nova Indra Pratama mengatakan, tersangka diduga melakukan aksinya dengan cara mencampur sianida dengan minuman keras.

"Ditemukan bahan kimia yang masuk ke tubuh (korban), kemungkinan jenis sianida,” ujar Nova saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/3/2024).

Adapun motif tersangka, kata Nova, karena cemburu dengan sikap korban yang menjalin hubungan dengan pria lain setelah putus dengannya.

Baca juga: Ada Indikasi Kecurangan, Satgas Pangan Gabungan Sumut akan Panggil Distributor Beras Bulog

Tersangka tidak hanya melakukan pembunuhan terhadap mantan pacarnya tersebut.

Setelah membunuh, dia juga membawa kabur harta benda korban berupa ponsel dan uang tunai Rp 700.000.

Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Kediri Kota dan dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Ancaman pidana pasal tersebut berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

 

Artikel ini diolah Kompas.com

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved