Viral Medsos
MODUS Jengguk Nenek Sakit, 2 Kakek di Jepara Kesempatan Cabuli Bocah 13 Tahun, Korban Kini Hamil
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers di Mapolres Jepara mengatakan peristiwa pencabulan ini terjadi 21 Juni 2023
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Modus jengguk nenek, 2 kakek di Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tega cabuli bocah 13 tahun hingga hamil.
Kedua kakek yang tega mencabuli bocah ini, yakni M (70 tahun) dan W (69 tahun).
Pelaku juga sudah diringkus pihak kepolisian.
Korbannya DA (13 tahun) kini tengah hamil 7 bulan akibat aksi bejat kedua pelaku.
Baca juga: SKENARIO Andre Armanda Bunuh Pacarnya Guru SD di Lampung, Pura-pura Pingsan, Motifnya Terkuak
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers di Mapolres Jepara mengatakan peristiwa pencabulan ini terjadi 21 Juni 2023, pukul 14.00 WIB.
Tersangka M berpura-pura menjenguk nenek korban yang lumpuh.
Ia lalu memanfaatkan kesempatan sepi untuk mendekati korban.
Baca juga: VIRAL 2 Pejabat di Pemkab Bantaeng Sulsel Nyaris Adu Jotos saat Rapat, Diduga Terkait Proyek
Saat korban sedang menonton TV, M merayu dengan menawarkan uang jajan dengan syarat membuka pakaiannya.
Sementara itu pelaku W melakukan tindakan bejatnya pada 28 Agustus 2023 dengan memberikan uang jajan.
Meskipun keduanya tidak merencanakan aksi bersama, keduanya mengakui bahwa mereka adalah tetangga korban.
Bahkan, W terhitung sebagai saudara korban.
Aksi bejat ini dilakukan sebanyak tiga kali.
W mengakui memberikan uang Rp 500 ribu untuk korban memperbaiki motor.
Baca juga: Antisipasi Perubahan Cuaca, Balapan F1 Powerboat Danau Toba 2024 Digelar Lebih Cepat dari Jadwal
Kedua pelaku mengaku bersalah dan menyesal, mereka membantah melakukan pemaksaan terhadap korban.
Tersangka W mengakui tidak ada komunikasi atau perencanaan sebelumnya.
Sementara M mengatakan bahwa dia meminta melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali dengan memberikan imbalan uang.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman termasuk penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Artikel ini diolah Tribunnews
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
MODUS Jengguk Nenek Sakit
2 Kakek di Jepara Kesempatan Cabuli Bocah 13 Tahun
Korban Kini Hamil
Tribun Medan
pencabulan
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tribun-Ilustrasi-pencabulan-terhadap-anakmedan.jpg)