Viral Medsos

MODUS Jengguk Nenek Sakit, 2 Kakek di Jepara Kesempatan Cabuli Bocah 13 Tahun, Korban Kini Hamil

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers di Mapolres Jepara mengatakan peristiwa pencabulan ini terjadi 21 Juni 2023

Editor: Satia
Istimewa
Ilustrasi pencabulan terhadap anak 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Modus jengguk nenek, 2 kakek di Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tega cabuli bocah 13 tahun hingga hamil.

Kedua kakek yang tega mencabuli bocah ini, yakni M (70 tahun) dan W (69 tahun).

Pelaku juga sudah diringkus pihak kepolisian.

Korbannya DA (13 tahun) kini tengah hamil 7 bulan akibat aksi bejat kedua pelaku.

Baca juga: SKENARIO Andre Armanda Bunuh Pacarnya Guru SD di Lampung, Pura-pura Pingsan, Motifnya Terkuak

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers di Mapolres Jepara mengatakan peristiwa pencabulan ini terjadi 21 Juni 2023, pukul 14.00 WIB.

Tersangka M berpura-pura menjenguk nenek korban yang lumpuh.

Ia lalu memanfaatkan kesempatan sepi untuk mendekati korban.

Baca juga: VIRAL 2 Pejabat di Pemkab Bantaeng Sulsel Nyaris Adu Jotos saat Rapat, Diduga Terkait Proyek

Saat korban sedang menonton TV, M merayu dengan menawarkan uang jajan dengan syarat membuka pakaiannya.

Sementara itu pelaku W melakukan tindakan bejatnya pada 28 Agustus 2023 dengan memberikan uang jajan.

Meskipun keduanya tidak merencanakan aksi bersama, keduanya mengakui bahwa mereka adalah tetangga korban.

Bahkan, W terhitung sebagai saudara korban.

Aksi bejat ini dilakukan sebanyak tiga kali.

W mengakui memberikan uang Rp 500 ribu untuk korban memperbaiki motor.

Baca juga: Antisipasi Perubahan Cuaca, Balapan F1 Powerboat Danau Toba 2024 Digelar Lebih Cepat dari Jadwal

Kedua pelaku mengaku bersalah dan menyesal, mereka membantah melakukan pemaksaan terhadap korban.

Tersangka W mengakui tidak ada komunikasi atau perencanaan sebelumnya.

Sementara M mengatakan bahwa dia meminta melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali dengan memberikan imbalan uang.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman termasuk penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved