Viral Medsos

INI ALASAN Hakim Vonis Mati Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami

Andri Gustami yang merupakan seorang mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan itu mendengarkan putusan majelis hakim

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
AKP Andri Gustami terbukti terlibat dalam peredaran sabu Fredy Pratama dan divonis hukuman mati. 

TRIBUN-MEDAN.COM - AKP Andri Gustami dijatuhkan vonis hukuman mati.

Ia sosok yang mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan internasional Fredy Pratama sejak Mei hingga Juni 2023.

Sepanjang Mei hingga Juni tersebut, Andri Gustami melakukan 8 kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. 

Dari hasil pengawalan tersebut, terdakwa Andri Gustami berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat kasus jaringan narkoba Fredy Pratama.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat kasus jaringan narkoba Fredy Pratama. (ISt)

Andri Gustami seorang mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan.

Kini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lingga Setiawan menjatuhkan hukuman mati terhadap Andri Gustami.

Andri Gustami mendengarkan putusan majelis hakim didampingi oleh penasihat hukumnya.

"Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andre Gustami," kata Lingga dalam amar putusan yang dibacanya di persidangan pada Kamis (29/2/2024).

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami menerima bayaran Rp 1,3 miliar mengawal sabu milik Fredy Pratama.
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami menerima bayaran Rp 1,3 miliar mengawal sabu milik Fredy Pratama. (HO)

Dalam amar putusannya, pertimbangan majelis hakim memutus hukuman mati terhadap terdakwa di antaranya karena sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika.

Selain itu, selaku anggota kepolisian telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri.

Terdakwa melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang, dan jumlah yang diloloskan sangat besar.

"Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan," ujar Lingga.

Putusan tersebut sama seperti tuntutan JPU sebelumnya yakni menuntut agar terdakwa Andri Gustami dihukum dengan hukuman mati. 

JPU mempertimbangkan bahwa terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.

Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat.

Ia menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.

Atas putusan tersebut, terdakwa Andri Gustami bersama penasihat hukumnya menyatakan banding.

Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan menerima.

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami Ditangkap
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami Ditangkap (Tribunlampung.co.id)

Terdakwa sendiri dalam perkara tersebut telah dituntut pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak Mei hingga Juni 2023.

Sepanjang Mei hingga Juni tersebut, AKP Andri Gustami melakukan 8 kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. 

Dari hasil pengawalan tersebut, terdakwa AKP Andri Gustami berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.

(*/tribun-medann.com)

Selanjutnya Baca: VIRAL Kembali Pernyataan Wiranto dan Surat Pemberhentian Prabowo, Tidak Pernah Dipecat dari TNI

Baca juga: KETIKA Prabowo Kembali Dapatkan Kehormatannya, Presiden Jokowi Pasangkan Bintang Empat di Pundaknya

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved