News Video

YUSRIL ‘Sentil’ Wacana Hak Angket, Sebut Parpol Kalah Tak Bisa Gunakan : Harusnya ke MK

im Hukum TKN Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menuturkan bahwa partai politik yang kalah dalam pilpres tak bisa menggunakan hak angketnya.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menuturkan bahwa partai politik yang kalah dalam pilpres tak bisa menggunakan hak angketnya.

Yusril mengatakan pihak yang kalah di pilpres seharusnya mencari penyelesaikan ke MK bukan menggunakan hak angket DPR.

Dikutip dari Tribunnews.com, Dia menegaskan bahwa pihak yang kalah tidak dapat menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.

Yusril lantas menjelaskan Pasal 24C UUD NRI 1945.

Di mana salah satu kewenangan MK yakni mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini pilpres, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.

Menurut dia, para perumus amandemen UUD NRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui MK.

Hal ini, kata dia, dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan sehingga tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.

Yusril mengatakan, putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres 2024 akan menciptakan kepastian hukum.

Sementara itu, penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang berpotensi berujung menimbulkan chaos.

 

Selengkapnya tonton video : 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved