Polres Samosir

Mediasi Berhasil, SPKT Polres Samosir Selesaikan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengerusakan

Kepala SPKT Polres Samosir Aiptu Martin Aritonang di Mapolres Samosir, bersama Kanit III SPKT, Bamin dan Piket Fungsi Polres Samosir, dengan kedua

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kepala SPKT Polres Samosir Aiptu Martin Aritonang di Mapolres Samosir, bersama Kanit III SPKT, Bamin dan Piket Fungsi Polres Samosir, dengan kedua belah pihak yang terlibat dalam permasalahan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR-SPKT Polres Samosir sukses memedisi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan.

Mediasi teersebut dipimpin Kepala SPKT Polres Samosir Aiptu Martin Aritonang di Mapolres Samosir, bersama Kanit III SPKT, Bamin dan Piket Fungsi Polres Samosir, dengan kedua belah pihak yang terlibat dalam permasalahan.

Pihak pertama RS dan G, serta pihak kedua AS, hadir dalam mediasi tersebut yang didampingi oleh keluarga masing-masing.

Kejadian bermula pada Kamis dinihari tanggal 22 Februari 2024, di depan rumah milik pihak pertama di Dusun I Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Akibat penganiayaan, pihak pertama mengalami luka lebam pada bahu sebelah kiri dan sepeda motor miliknya mengalami kerusakan pada bagian speedometer.

Kepala SPKT menyampaikan pentingnya mediasi sebelum membuat laporan polisi, sebagai langkah awal atas dasar kekeluargaan. Hasil mediasi memberikan keputusan kepada kedua belah pihak.

Setelah dibujuk untuk mengikuti mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Mereka menyetujui perdamaian dengan kesepakatan bahwa pihak kedua meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatannya, serta bersedia menanggung biaya perawatan dan perbaikan sepeda motor kepada pihak pertama.

Kepala SPKT Polres Samosir menyampaikan kepada wartawan bahwa "mediasi telah berhasil menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Pihak Pertama Telah Menerima Dana Perbaikan Sepedamotornya. Hasil mediasi akan didistribusikan kepada tiga pilar desa untuk memastikan agar kedua belah pihak tidak mengulangi perbuatan yang sama. Awal kejadian karena kekurangan bayar makan yang belum dibayarkan, namun pihak kedua dalam keadaan mabuk mendatangai pihak pertama yang menuntut dibayarkan kekuarangan uang makan","tutup Aiptu Martin Aritonang.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved