Viral Medsos

PILU Bocah di Bali, Masa Depannya Hancur Usai Dirudapaksa Paman, Kini Idap Penyakit Kelamin

Akibat perbuatannya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Bali, menjatuhkan vonis penjara 15 tahun bagi KM.

Editor: Satia
medium.com via Tribunnews
Ilustrasi bocah dirudapaksa paman 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Nasib bocah 7 tahun di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali mengidap penyakit kelamin usai dirudapaksa oleh paman sendiri.

Aksi paman terhadap keponakannya ini sudah terjadi sejak Agustus tahun lalu.

Masa depan bocah malang ini sirna, usai tertular penyakit kelamin dari paman.

Baca juga: NASIB Ade Armando, Grace Natalie, Faldo Maldini, Terancam Gagal ke Senayan Meski Suaranya Berlimpah

Akibat perbuatannya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Bali, menjatuhkan vonis penjara 15 tahun bagi KM.

Diketahui pelaku merupakan warga Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Bahkan akibat perbuatan KM, korban menderita penyakit kelamin.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Gusti Made Juliartawan, Senin (19/2/2024) dalam sidang di PN Singaraja.

KM juga divonis dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan, membujuk anak melakukan perbuatan cabul yang menimbulkan penyakit menular, sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum," lanjutnya

Baca juga: PRIA Kelahiran Belitung Timur Ini akan Berhadapan dengan Tim Hukum Ganjar dan Tim Hukum Anies di MK

. Hakim menyebutkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa.

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban. Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami penyakit menular seksual yang bisa diderita oleh korban seumur hidup," ujarnya.

Selain itu, terdakwa merupakan paman korban.

Baca juga: Nikita Willy Keguguran Calon Anak Kedua,Ngaku Hancur dan Bersalah,Warganet Salfok Chat Indra Priawan

Adapun vonis yang diberikan kepada korban, sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Ni Desak Kadek Sutriani.

Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Terkait putusan majelis hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

 

Artikel ini diolah Kompas.com

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved