Sumut Memilih
Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Sempat Ditunda, KPUD Karo Sebut Ada Kesalahan di Sirekap
Dirinya menjelaskan, penghentian proses rekapitulasi tersebut dikarenakan adanya kesalahan pada aplikasi Sirekap.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Proses rekapitulasi suara Pemilu di tingkat Kecamatan di Kabupaten Karo, sempat ditunda. Diketahui, proses rekapitulasi mulai dilakukan pada Minggu (18/2/2024) ) kemarin.
Ketika ditanya perihal hal ini ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, Komisioner KPUD Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Hendra Lias Sinulingga mengungkapkan memang kemarin proses rekapitulasi dihentikan sementara.
Dirinya menjelaskan, penghentian proses rekapitulasi tersebut dikarenakan adanya kesalahan pada aplikasi Sirekap.
"Iya kemarin sempat terhenti sementara, karena ada kesalahan di Sirekap. Tapi hari ini sudah kembali dijalankan, dari pagi tadi sudah mulai rekapitulasi lagi," ujar Hendra, Senin (19/2/2024).
Diungkapkan Hendra, memang untuk proses rekapitulasi menggunakan dua metode yaitu manual dan dari aplikasi Sirekap.
Namun, dirinya menyatakan Sirekap ini memang menjadi tolak ukur awal dalam proses pelaksanaan rekapitulasi.
"Tetap bukanya dari Sirekap dulu," ucapnya.
Informasi yang didapat, kemarin saat penghentian rekapitulasi di salah satu kecamatan sempat terjadi kericuhan.
Pasalnya, proses rekapitulasi yang sudah dijalankan dihentikan sepihak tanpa ada penjelasan yang pasti.
Diketahui, para saksi yang menghadiri proses rekapitulasi kemarin sempat mempertanyakan apa hal yang menyebabkan rekapitulasi dihentikan.
Ketika disinggung perihal hal ini, Hendra mengaku memang arahan dari KPU RI untuk penghentian rekapitulasi ini secara tiba-tiba.
(mns/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Komisioner-KPUD-Karo-Divisi-Teknis-Penyelenggaraan-Hendra-Lias-Sinulingga-kiri.jpg)