Medan Memilih
KETIKA Caleg Perindo, Hanura, dan PSI Unjuk Gigi di Dapil Medan 5, Partai Harry Tanoe Dapat 2 Kursi?
Para caleg Perindo, Hanura, dan PSI mampu bersaing dengan caleg parpol besar dalam pertarungan perebutan suara untuk kursi DPRD Medan.
TRIBUN-MEDAN.com - Perhitungan suara secara nasional berdasarkan quick count lembaga survei, memperlihatkan hanya delapan partai politik yang lolos ambang batas minimal parlemen 4 persen.
Meski begitu, tiga parpol non-parlemen versi quick count yakni Partai Perindo, Partai Hanura, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mampu unjuk gigi dalam pertarungan suara di DPRD, khususnya di Dapil Medan 5.
Para caleg Partai Perindo, Hanura, dan PSI mampu bersaing dengan caleg parpol besar dalam pertarungan perebutan suara untuk kursi DPRD Medan.
Bahkan, Perindo berkibar di dapil yang meliputi Kecamatan Medan Sunggal, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang.
Perindo diperkirakan bisa mendapatkan dua kursi dari Dapil Medan 45 yang memiliki alokasi 12 kursi DPRD.
Dikutip Tribun-medan.com dari laman KPU, Senin (19/2/2024), data masuk sudah mencapai 28 persen atau 484 TPS dari total 1.723 TPS.
Perindo meraup 2.726 suara atau 13,22 persen.
Adapun perolehan suara tertinggi di dapil ini diraih PDIP dengan 4.784 suara. Di urutan berikutnya adalah PKS dan Hanura, masing-masing 2.138 suara dan 1.935. Disusul Golkar, Nasdem, Gerindra, dan PSI.
Berdasarkan data real count KPU, dua caleg Perindo yang meraih suara tertinggi dan berpotensi mendapatkan dua kursi di DPRD adalah Parlement Putra Fajar Siahaan (636 suara) dan Binsar Simarmata (623 suara).
Dua caleg Perindo lainnya yang tercatat meraup suara tinggi adalah Andi Nelson Lumban Gaol (561) dan Timbul Suryanto Limbong (494).
Melihat perolehan suara sementara di Dapil Medan 5, Perindo berpeluang mendapatkan dua kursi.
Sedangkan PDIP yang unggul jauh dalam perolehan suara di Dapil Medan 5, diperkirakan bisa mendapatkan sedikitnya 3 kursi DPRD.
Caleg banteng dengan perolehan suara terbanyak sementara ini adalah Hendri Duin 1.126, Daniel Pinem 853, Jusup Ginting Suka 791.
Disusul Johannes Hutagalung yang mendapatkan 570 suara dan Efin Romulo Naibaho 434 suara.
Sementara partai non-parlemen hasil quick count lainnya yang diperkirakan bisa mendapatkan kursi DPRD Medan adalah Hanura dan PSI.
Caleg Hanura Eko Afrianta menjadi satu-satunya yang mendapatkan suara signifikan. Dari total suara partai 1.935, Eko Afrianta menyumbang 1.810 suara.
Kondisi sedikt berbeda terlihat di PSI, partai yang menebar baliho terbanyak pada Pemilu 2024 ini.
Perolehan suara antar caleg PSI masih bersaing ketat. Suara terbanyak sementara diraih Henry Jhon Hutagalung dengan 159.
Henry cuma unggul tipis dari Jerry Edhy Manullang 150 suara, disusul Dedy Mauritz Simanjuntak 136 dan Ryandi Ratur Soerbakti 131 suara.
Pembagian Kursi
Pembagian kursi DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.
Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.
Partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.
Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.
Kemudian menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi enam kursi.
Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara.
Cara menghitung untuk kursi pertama:
Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A. Sehingga Partai A berhak satu kursi.
Cara menghitung untuk kursi kedua:
Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1, berikut contohnya:
Partai A : 30.000 suara dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.
Cara menghitung untuk kursi ketiga:
Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1.
Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Berdasarkan pembagian tersebut, kursi ke-3 diperoleh Partai C.
Cara menghitung untuk kursi keempat
Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3, sedangkan partai lain tetap dibagi 1.
Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dengan hasil di atas, maka Partai A kembali meraih satu kursi.
Cara menghitung untuk kursi kelima
Partai A dibagi bilangan 5, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai lain tetap 1.
Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dengan hasil pembagian itu, maka Partai D meraih alokasi 1 kursi.
Cara menghitung untuk kursi keenam
Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1.
Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Kursi keenam diperoleh Partai B.
Dengan demikian, komposisi perolehan suara partai untuk contoh dapil di atas adalah Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi, sedangkan partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi. (*/tribunmedan.com)
| AULIA Rachman Nyatakan Dukungan ke Rico Waas, Tak Maju Pilwakot Medan |
|
|---|
| KETUA Hanura Sumut El Adrian Shah Daftar dan Wawancara sebagai Calon Walikota Medan ke Perindo |
|
|---|
| Nama-nama 50 Anggota DPRD Medan Periode 2024-2029, PDIP 9 Kursi PKS 8 Kursi Gerindra 6 Kursi |
|
|---|
| Dikawal Puluhan Ojol, Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan Daftar Bacalon Wali Kota ke PSI |
|
|---|
| Anggota DPRD Sumut Aulia Agsa dan Ketua NasDem Daftar Calon Wali Kota Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Perindo-berkibar-di-Dapil-Medan-5.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.