Berita Internasional

Campurkan Sperma Suami dan Ayah demi Dapatkan Momongan, Identitas Anak Pasutri Ini Dipertanyakan

Aksi pasutri campurkan sperma suami dengan sperma ayah itu seketika membuat publik geger karena begitu tak biasa.

HO
Pasutri campurkan sperma suami dengan sperma ayah 

TRIBUN-MEDAN.COM – Bagi pasangan yang kesulitan mendapatkan keturunan, mereka akan rela melakukan apa saja demi mewujudkan impiannya seperti yang dilakukan pasutri campurkan sperma suami dengan sperma ayah.

Aksi pasutri campurkan sperma suami dengan sperma ayah itu seketika membuat publik geger karena begitu tak biasa.

Dikutip tribun-medan.com dari eva.vn Jumat (16/2/2024), pasutri campurkan sperma suami dengan sperma ayah itu adalah PQ dan JK.

Mereka diketahui memiliki masalah kesuburan namun tidak mampu melakukan program bayi tabung.

Hal itu pula yang membuat mereka akhirnya nekat mencampurkan sperma suami dengan sperma ayah dan menyuntikkannya ke sang istri.

Hal ini dilakukan secara rahasia.

Usaha mereka berbuah manis, akhirnya lahir seorang anak laki-laki yang kini berusia 5 tahun yang dikenal sebagai D.

Namun ketika Mahkamah Agung Barnsley, Inggris mengetahui bagaimana anak tersebut dikandung untuk kepentingan pencatatan sipil, mereka menginginkan tes DNA.

Tes DNA itu dilakukan untuk menentukan apakah pria tersebut adalah ayah biologis D.

Namun, hakim menolak permintaan tersebut dan mengatakan bahwa dewan "tidak punya kepentingan dalam hasilnya".

Menurut hakim, pasangan JK, PQ, dan sang ayah RS tidak berpikir matang dan kecil kemungkinan mereka akan melakukan hal tersebut.

“Mereka mungkin ingin tahu siapa ayah biologis D, tapi mereka tidak punya kepentingan dalam hal ini. Keinginan untuk menjaga kepentingan masyarakat dalam menjamin keakuratan pencatatan kelahiran tidak melebihi kepentingan swasta dalam menentukan permohonan tersebut,” kata Hakim Poole.

Hakim menyimpulkan bahwa keluarga tersebut mungkin menginginkan tes garis ayah untuk memberi tahu anak tersebut di kemudian hari, tetapi itu adalah masalah mereka.

“Anak laki-laki tersebut adalah anak unik yang tidak akan dilahirkan tanpa pengaturan konsepsi yang tidak biasa dan mengetahui hal tersebut dapat menyebabkan gangguan mental,” lanjut hakim.

Tuan Justice Poole mencatat: “Harus diakui bahwa keadaan konsepsi D sekarang tidak dapat diubah. Dengan tidak adanya pengujian ayah biologis anak laki-laki tersebut akan ada kemungkinan bahwa ayahnya adalah kakeknya atau orang yang selalu ia anggap sebagai ayahnya selama ini sebenarnya adalah saudara tirinya."

Hakim mengakhiri sidang dengan hasil bahwa keluarga tersebut dapat menjalani tes garis ayah di masa depan, tetapi itu adalah masalah keluarga mereka.

(cr32/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved