Viral Medsos
Pungli di Rutan KPK, Puluhan Pegawai Hanya Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
Dalam kasus ini, KPK menemukan dugaan pungli di Rutan mencapai Rp 6 miliar, sejak tahun 2018-2023.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Terbukti melakukan pungutan liar atau pungli, 90 Pgawai Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) hanya dihukum meminta maaf secara terbuka.
Dalam kasus ini, KPK menemukan dugaan pungli di Rutan mencapai Rp 6 miliar, sejak tahun 2018-2023.
Aliran uang panas dari para tersangka korupsi ini diungkap Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran etik 90 pegawai KPK, Kamis (15/2/2024).
Baca juga: Hasil Hitung Suara Sementara dari 325 TPS di Kota Binjai, Prabowo-Gibran Unggul 51,44 Persen
Siang ini, Dewas KPK telah menyidangkan tiga kluster yang terdiri dari 36 pegawai.
Dalam pertimbangannya, anggota Dewas KPK Harjono mengungkapkan daftar nama pegawai pada klaster pertama, kedua, dan ketiga yang menerima uang pungli dalam kurun waktu 2018-2023 dari para tahanan melalui “lurah”.
“Diterima para terperiksa para terperiksa selama tahun 2018-2023 dari para ‘lurah’ masing-masing,” ujar Harjono di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis.
Meski menerima uang panas dari para terduga koruptor, para pegawai KPK itu hanya mendapatkan sanksi etik berat berupa permohonan maaf.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusannya.
Baca juga: USAI Coblos Paslon 02, Orang Tua di Palembang Beri Nama Bayinya Prabowo Gibran
Berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2021, sanksi berat yang dijatuhkan untuk pegawai memang hanya berupa permintaan maaf secara langsung.
Hal ini diatur dalam Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2021.
Kasus dugaan pungli tersebut ditemukan Dewas KPK dengan temuan awal mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.
Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp 6 miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023.
Artikel ini diolah Kompas.com
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Pungli di Rutan KPK
Puluhan Pegawai Hanya Dihukum Minta Maaf Secara Te
Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
Pegawai KPK Pungli
Tribun Medan
Berita Viral
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-Pegawai-KPK.jpg)