Viral Medsos

Pungli di Rutan KPK, Puluhan Pegawai Hanya Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka

Dalam kasus ini, KPK menemukan dugaan pungli di Rutan mencapai Rp 6 miliar, sejak tahun 2018-2023.

Editor: Satia
kompas.com
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap serah terima uang pungutan liar (Pungli) dari para tahanan kasus korupsi dilakukan di taman hingga hotel, Kamis (15/2/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Terbukti melakukan pungutan liar atau pungli, 90 Pgawai Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) hanya dihukum meminta maaf secara terbuka.

Dalam kasus ini, KPK menemukan dugaan pungli di Rutan mencapai Rp 6 miliar, sejak tahun 2018-2023.

Aliran uang panas dari para tersangka korupsi ini diungkap Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran etik 90 pegawai KPK, Kamis (15/2/2024).

Baca juga: Hasil Hitung Suara Sementara dari 325 TPS di Kota Binjai, Prabowo-Gibran Unggul 51,44 Persen

Siang ini, Dewas KPK telah menyidangkan tiga kluster yang terdiri dari 36 pegawai.

Dalam pertimbangannya, anggota Dewas KPK Harjono mengungkapkan daftar nama pegawai pada klaster pertama, kedua, dan ketiga yang menerima uang pungli dalam kurun waktu 2018-2023 dari para tahanan melalui “lurah”.

“Diterima para terperiksa para terperiksa selama tahun 2018-2023 dari para ‘lurah’ masing-masing,” ujar Harjono di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis.

Meski menerima uang panas dari para terduga koruptor, para pegawai KPK itu hanya mendapatkan sanksi etik berat berupa permohonan maaf.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusannya.

Baca juga: USAI Coblos Paslon 02, Orang Tua di Palembang Beri Nama Bayinya Prabowo Gibran

Berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2021, sanksi berat yang dijatuhkan untuk pegawai memang hanya berupa permintaan maaf secara langsung.

Hal ini diatur dalam Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2021.

Kasus dugaan pungli tersebut ditemukan Dewas KPK dengan temuan awal mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.

Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp 6 miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023.

 

 

Artikel ini diolah Kompas.com

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved