Siantar Memilih

Masa Tenang, Bawaslu Siantar Tertibkan APK selama 3 Hari Berturut

Bawaslu Pematang Siantar, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di masa tenang.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Penertiban APK oleh Panwascam bersama Satpol-PP Kota Pematangsiantar pada hari pertama setelah masa kampanye, Minggu (11/2/2024) TRIBUN-MEDAN - ALIJA MAGHRIBI 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Bawaslu Pematang Siantar, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di masa tenang selama tiga hari, mulai 11-13 Februari 2023 dengan melibatkan Satpol PP, Kepolisian, Dishub dan Dinas PRKP Kota Pematang Siantar.

Komisioner Bawaslu Kota Pematang Siantar, Ricky Fernando Hutapea mengatakan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap bersama tim gabungan. Dominasi penertiban akan dilakukan dini hari atau tengah malam sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

"Kita melibatkan crane dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP). Karena beberapa APK ini beberapa dipasang di tiang rangka yang tinggi. Sehingga perlu peralatan khusus seperti mobil crane," kata Ricky saat dikonfirmasi Minggu (11/2/2024).

Terhitung Minggu (11/2/2024), Bawaslu bersama tim gabungan telah melakukan penertiban 2390 lebih APK yang ada di Kecamatan Siantar Utara, Kecamatan Siantar Timur dan Kecamatan Siantar Barat.

Tim selanjutnya akan melakukan aksi penertiban pada hari Senin (12/2/2024) yaitu di Kecamatan Siantar Selatan, Kecamatan Siantar Marimbun, dan Kecamatan Marihat. Pada hari terakhir Tim akan bekerja menertibkan APK yang meliputi Kecamatan Siantar Martoba Kecamatan dan Siantar Sitalasari.

"Jadi hari pertama 3 kecamatan, hari kedua 3 kecamatan dan hari terakhir itu 2 kecamatan," kata Ricky.

Ricky mengatakan, sebelum melaksanakan penertiban, Bawaslu sudah menyurati partai politik untuk menertibakan secara sukarela. Dengan demikian tugas Bawaslu sebagaimana yang diamanatkan pada perundangan selesai dengan lancar

"Total personel yang terlibat penertiban dari 8 Panwascam dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) sebanyak 77 orang, Satpol-PP 30 orang, Polres Siantar 30 orang dan Dinas PRKP untuk operasional mobil crane sebanyak 4 orang," pungkasnya.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved