Sumut Memilih

KPU Sumut Minta Partai dan Caleg Turunkan Alat Peraga Kampanye Jelang Masa Tenang Pemilu

Masa tenang kata Agus mengharukan semua pihak  untuk tidak melakukan aktivitas yang mengarah pada kampanye. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Alat peraga kampanye berupa baliho calon anggota legislatif dipaku pada pohon yang Brigjen Katamso Kota Medan. /Tribun Abdan Syakuro. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menghimbau agar partai politik dan calon anggota legislatif menurunkan sendiri alat peraga kampanyenya menjelang masa tenang pada 11 hingga 13 Februari 2024.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar mengatakan,  adapun aturan soal masa tenang telah diatur menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Masa tenang kata Agus mengharukan semua pihak  untuk tidak melakukan aktivitas yang mengarah pada kampanye. 

"Selain itu, saat masa tenang ini KPU menghimbau peserta pemilih partai dan caleg melakukan pembersihan APK pada 11 sampai 13 Februari," kata Agus kepada tribun-medan, Jumat (9/2/2024). 

Agus menyebutkan, pembersihan APK paling lambat dilakukan hingga 13 Februari atau sehari sebelum pemilihan. 

KPU pun sebutnya telah berkoordinasi dengan Bawaslu, pemerintah daerah dan TNI Polri untuk membantu menurunkan alat peraga kampanye yang masih berada di pinggir jalan. 

"Untuk pembersihan APK yang menurunkan itu caleg dan partai politik karena mereka yang memasang. 

Namun jelang 1 hari sebelum pemilihan, kalau belum maksimal kita harapkan dari dibantu bersama pemerintah untuk membersihkan," kata Agus. 

Sesuai aturan pemilu, selama masa tenang seluruh peserta pemilu dan pendukung dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye, pertemuan, dan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pemilih. 

Adapun pada Pemilu 2024, masa kampanye berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye berakhir, pemilu memasuki masa tenang selama tiga hari. 

Selama masa tenang, ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu atau tim kampanye. 

Di antaranya, pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih calon tertentu atau tidak menggunakan hak suaranya.

(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved