Polres Tanah Karo

Polres Tanah Karo Buktikan Profesionalitas Penanganan Kasus di Sidang Praperadilan

Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe merampungkan sidang praperadilan, yang membahas penangan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Polrws

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe merampungkan sidang praperadilan, yang membahas penangan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Polres Tanah Karo. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANAH KARO-Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe merampungkan sidang praperadilan, yang membahas penangan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Polres Tanah Karo.

Jalannya sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Kabanjahe, Imanuel M. Putra Sirait, S.H., M.H., M.M, Selasa(06/02/2023), di Kantor PN Kabanjahe.

Dalam materi praperadilan yang diajukan pemohon adalah tentang penetapan tersangka dan penangkapan serta penahanan tersangka dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kapolres Tanah Karo, terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka M terhadap korban L br B, yang terjadi Minggu (23/03/2023) lalu di Jalan Samura Gang Tualopati/Serba 35 Desa Samura Kecamatan Kabanjahe.

Tersangka M yang juga pemohon, melalui kuasa hukumnya Tomi Hutabarat, S.H, dkk, dalam praperadilan tersebut, hasil penyidikannya telah dikirimkan ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21) serta juga telah dilimpahkan (P22) ke Kejaksaan Negeri Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar, S.I.K, M.H, mengatakan dalam sidang praperadilan tersebut, pihaknya selaku termohon memenangkan sidang praperadilan.

Hasil putusannya yakni, menyatakan permohonan pemohon Praperadilan gugur dan membebankan biaya perkara kepada pemohon Praperadilan sebesar Rp. 0.

"Dari hasil putusan tersebut, telah menguatkan bahwa penanganan penyidikan terhadap kasus tersebut sudah kita lakukan secara prosedural", ujar Kasat.

Keputusan ini menegaskan keberhasilan Polres Tanah Karo dalam menjalankan proses hukum, tetap profesional dan sesuai prosedur.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved