Pilpres 2024

Kata Mantan Aktivis Usai DKPP Nyatakan KPU Melanggar Etik Loloskan Gibran jadi Cawapres

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan pengaduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
YouTube KPU RI
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) 2024. (YouTube KPU RI) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan pengaduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu.

Gugatan itu disampaikan tiga mantan aktivis yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama.

Adapun dalam gugatan ketiganya perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada Senin (5/2/2024), mengabulkan pengaduan sebagian dan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir selaku ketua dan anggota serta semua anggota KPU.

Petrus Hariyanto selaku penggugat menyatakan putusan DKPP ini membuktikan keputusan KPU menetapkan Gibran Rakabuming Raka selaku Cawapres melanggar hukum.

"Masyarakat bisa melihat proses pencalonan Gibran banyak masalah hukum sehingga tidak layak dipilih," kata Petrus yang juga mantan Sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD) kepada Tribun-medan.com.

Sementara Patra M Zen mengapresiasi putusan DKPP. Bagi Patra, mestinya Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberikan saksi tegas berupa pemecatan.

Patra melanjutkan, Hasyim Asy'ari sudah pernah diberi sanksi karena melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni selalu ketua umum partai politik yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai dalam Pemilu.

"Semestinya sanksi terhadap Ketua KPU adalah pemberhentian dari jabatan karena sebelumnya yang bersangkutan pada 3 April 2023 sudah mendapat sanksi peringatan keras," jelas Patra.

Patra melanjutkan, putusan DKPP menunjukkan bahwa ada kesalahan yang dilakukan KPU dalam meloloskan Gibran sebagai peserta Pilpres.

"Putusan DKPP ini artinya, KPU melanggar etik penyelenggara Pemilu untuk meloloskan Gibran sebagai Cawapres. Sebaliknya kalau KPU taat dan patuh pada peraturan maka Gibran tidak akan lolos menjadi Cawapres dalam Pemilu tahun 2024," tutur Patra.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved