Pilpres 2024
Kata Mantan Aktivis Usai DKPP Nyatakan KPU Melanggar Etik Loloskan Gibran jadi Cawapres
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan pengaduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan pengaduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu.
Gugatan itu disampaikan tiga mantan aktivis yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama.
Adapun dalam gugatan ketiganya perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada Senin (5/2/2024), mengabulkan pengaduan sebagian dan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir selaku ketua dan anggota serta semua anggota KPU.
Petrus Hariyanto selaku penggugat menyatakan putusan DKPP ini membuktikan keputusan KPU menetapkan Gibran Rakabuming Raka selaku Cawapres melanggar hukum.
"Masyarakat bisa melihat proses pencalonan Gibran banyak masalah hukum sehingga tidak layak dipilih," kata Petrus yang juga mantan Sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD) kepada Tribun-medan.com.
Sementara Patra M Zen mengapresiasi putusan DKPP. Bagi Patra, mestinya Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberikan saksi tegas berupa pemecatan.
Patra melanjutkan, Hasyim Asy'ari sudah pernah diberi sanksi karena melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni selalu ketua umum partai politik yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai dalam Pemilu.
"Semestinya sanksi terhadap Ketua KPU adalah pemberhentian dari jabatan karena sebelumnya yang bersangkutan pada 3 April 2023 sudah mendapat sanksi peringatan keras," jelas Patra.
Patra melanjutkan, putusan DKPP menunjukkan bahwa ada kesalahan yang dilakukan KPU dalam meloloskan Gibran sebagai peserta Pilpres.
"Putusan DKPP ini artinya, KPU melanggar etik penyelenggara Pemilu untuk meloloskan Gibran sebagai Cawapres. Sebaliknya kalau KPU taat dan patuh pada peraturan maka Gibran tidak akan lolos menjadi Cawapres dalam Pemilu tahun 2024," tutur Patra.
(cr17/tribun-medan.com)
| Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
|
|---|
| Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
|
|---|
| NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
|
|---|
| USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-KPU-RI-Hasyim-Asyari-langgar-kode-etik.jpg)