Advertorial

Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan Tangkap Satu Tersangka Penyelundupan Manusia

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan kembali mengamankan tersangka berinisial MZ (43) tahun terkait kasus tindak pidana penyelundupan manusia.

TRIBUN MEDAN/DIANA AULIA
Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM wilayah Sumatera utara Muhammad Jahari Sitepu saat memaparkan press release tindak pidana penyelundupan manusia di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, Senin (5/2/2024) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan kembali mengamankan tersangka berinisial MZ (43) tahun terkait kasus tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

MZ atau yang dikenal dengan nama Rembo ditangkap ketika mengantar 67 Pekerja Migran Ilegal (PMI) dari Malaysia ke wilayah Sumatera Utara dengan menggunakan kapal nelayan PS 100 bermesin Mitsubishi.

Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM wilayah Sumatera utara Muhammad Jahari Sitepu mengatakan bahwa tindakan penyeludupan manusia yang dilakukan Rembo ini merupakan yang keempat kalinya sejak tahun 2023.

"Rembo yang sebelumnya bekerja sebagai seorang nelayan ini sudah empat kali menjemput penumpang warga negara Indonesia dari Malaysia ke Indonesia," ujarnya Senin (5/2/2024).

Jahari menjelaskan, kasus ini bermula ketika adanya penemuan satu buah kapal nelayan tanpa nama PS 100 bermesin Mitsubishi tepatnya di Pantai Kuala Putri Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai yang datang dari Malaysia dengan membawa penumpang sebanyak 67 orang.

Kemudian sekitar pukul 17. 00 Wib Kepala seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menerima informasi dari Polres Serdang Bedagai B.D Sitorus Kanit IV Tipiter, bahwa pihaknya telah mengamankan satu buah kapal dan 5 orang warga negara Indonesia di Polres Serdang Bedagai unit Reskrim untuk dimintai keterangan.

"Kemudian setelah berkoordinasi dan bertemu dengan bapak Sitorus, disampaikan dari 67 orang penumpang yang diamankan, 63 orang lainnya diserahkan ke BP3MI untuk dikembalikan ke asalnya masing masing dimana penumpang kebanyakan berasal dari luar Provinsi Sumatera Utara seperti Aceh, Jawa bahkan ada Bali," paparnya.

Dikatakannya, setiap pelaku Rembo melakukan aksi penyeludupan WNI dari Malaysia ke Indonesia, Rembo mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6.500.000 per orang.

"MZ Als Rembo menjalankan kegiatannya dengan cara terlebih dahulu berkomunikasi dengan Agen atau pemilik Kapal dan disepakati dengan upah RP 6.500.000 dan setibanya diwilayah perairan Malaysia MZ alias Rembo menghubungi agen di Malaysia untuk menentukan penjemputan penumpang yang kemudian berangkat ke Indonesia," katanya.

Atas perbuatannya, MZ alias Rembo terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit lima ratus juta rupiah) dan paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah.

"Saat ini berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai," pungkasnya

(cr10/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved