Berita Viral

UPDATE Kasus Prewedding Flare Gunung Bromo, Tersangka Akhirnya Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Andrie Wibowo Eka Waedhana (41), terdakwa dalam kasus kebakaran tersebut baru saja menerima vonis hukuman penjara dua tahun enam bulan.

Editor: Liska Rahayu
HO
UPDATE Kasus Prewedding Flare Gunung Bromo, Tersangka Akhirnya Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara 

TRIBUN-MEDAN.com - Andrie Wibowo Eka Waedhana (41), terdakwa dalam kasus kebakaran tersebut baru saja menerima vonis hukuman penjara dua tahun enam bulan.

Selain itu, Andrie diharuskan membayar denda sebesar Rp 3,5 miliar sebagai buntut dari kebakaran lahan tersebut.

Keputusan vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur pada Rabu (31/1/2023) lalu.

Dikutip dari Kompas.com, hal ini turut disampaikan Hakim Ketua, I Made Yuliana pada Kamis (1/2/2024).

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan.

Namun, putusan majelis hakim tersebut ternyata lebih ringan dari tuntutan JPU.

Setelah ditetapkannya vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk JPU atau kuasa hukum terdakwa, apakah mereka akan menerima atau melakukan banding atas putusan tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Hasmoko menilai bahwa keputusan tersebut masih sangat berat, meskipun hukuman yang diberikan lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU.

"Klien kami sama sekali tidak ada niatan untuk membakar Bukit Teletubbies."

"Namun kami tetap menghormati putusan itu," ungkapnya.

Kronologi kebakaran hutan di Gunung Bromo

Diberitakan sebelumnya, kasus kebakaran tersebut terjadi di Blok Savana Watangan atau area Bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, pada (6/9/2023).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, kebakaran bermula saat rombongan tim fotografer dan calon pengantin yang mengadakan sesi foto pre-wedding dengan menyalakan flare.

"Saat sesi pemotretan, empat flare berhasil dinyalakan, sedangkan satu flare gagal."

"Satu flare yang gagal dinyalakan lalu meletup," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/9/2023).

Flare yang meletup itu lantas mengeluarkan percikan api dan mulai membakar rumput kering di savana Bromo.

Mengetahui adanya percikan api yang mulai menyebar, petugas TNBTS melapor ke Polsek Sukapura dan petugas mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan pemotretan tersebut.

Dari enam orang yang terlibat, polisi menatapkan Andrie sebagai tersangka kasus kebakaran hutan tersebut.

Penetapan tersebut dilakukan lantaran Andrie sebagai pihak yang bertanggung jawab selaku manager wedding organizer (WO) tersebut

Ia juga tidak memiliki izin masuk kawasan konservasi Bukit Teletubbies.

"Dia (Andrie) juga penanggung jawab terkait dengan perizinan untuk masuk kawasan konservasi Gunung Bromo," kata Wisnu.

Kerusakan negara akibat kebakaran hutan di Gunung Bromo

Kebakaran Bukit Telettubies akibat flare saat sesi foto tersebut menyebabkan kerusakan hutan seluas 1.241,79 hektar.

Selain itu, dalam dokumen persidangan, insiden tersebut menyebabkan kerugian negara senilai Rp 741.866.003.300.

Besarnya total kerugian tersebut meliputi ongkos pemadaman kebakaran dengan cara water bombing menggunaan helikopter sewaan.

Biaya yang dihabiskan selama pemadaman mencapai Rp 200 juta.

Selain itu ada biaya pemulihan ekosistem yang mencapai Rp 347 miliar.

Kemudian kerugian lainnya yang harus ditanggung adalah rusaknya keanekaragaman hayati, perosotan karbon, perusakan ekonomi, biaya pemulihan, pengaktifan ekologis ulang, dan sistem hidrologi.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved