Polres Pematang Siantar
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Gerak Cepat Langsung Tangkap Pelaku Penganiayaan
Pelaku aniayaan berinisial A alias B (65) warga Jalan Cipto, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Kamis (25/1/2024).
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar gerak cepat tangkap pelaku penganiayaan berinisial A alias B (65) warga Jalan Cipto, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Kamis (25/1/2024).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SIK mengatakan, penganiayaan itu terjadi di Jalan Cipto Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, pada hari Kamis, 25 Januari 2024 siang sekira pukul 12.00 Wib.
"Awalnya siang itu pelapor/korban Muhammad Dahlan (29) sedang bekerja sebagai tukang parkir di lokasi kejadian, Jalan Cipto, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar,"kata Yogen di Pematangsiantar, Sabtu (3/2/2024).
Namun saat korban mengeluarkan sepeda motor milik seorang perempuan, tiba tiba pelaku berjalan kaki mendatangi korban dari belakang dan langsung memukul korban menggunakan tongkat kayu hingga mengenai ke bagian punggung belakang secara berulang ulang.
Pelaku juga memukul mengenai pipi kanan menggunakan tingkat kayu sebanyak 3 kali, kemudian pelaku menarik tingkat miliknya berupa senjata tajam menusuknya mengenai pergelangan tangan kanan.
Akibatnya korban mengalami luka koyak di bagian pipi kanan pergelangan lengan tangan kiri serta terasa sakit di sekujur tubuh. Kemudian korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Siantar.
Menerima laporan masyarakat, Tim Opsnal Sat Reskrim gerak cepat langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yang lari ke kedai kopi koktong dengan barang bukti 1 buah tongkat berbahan kayu dan besi stainless yang pegangan tongkat terpasang pisau.
Hingga saat ini pelaku An alias B sudah diamankan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan dan di proses dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat 1 KUHPidana.(Jun-tribun-medan.com).
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno
pria aniaya rekan kerjanya
kekerasan
Pelaku kekerasan
Polda Sumut
| Kapolsek Siantar Marihat Pantau Evakuasi Pohon Tumbang Bersama Forkopincam |
|
|---|
| Operasi Senyap di Lorong Sempit, Enam Pengguna Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Pematangsiantar |
|
|---|
| Srikandi Polwan Patroli Humanis, Bantu Penjual Rujak dan Sosialisasi Call Center 110 |
|
|---|
| Wakapolres Pematangsiantar Pastikan Ruang Tahanan Aman dan Kondusif |
|
|---|
| Dalam Kegelapan yang Tersingkap: Polres Pematangsiantar Menangkap Pria 58 Tahun dengan Ganja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/warga-jalan-cipto-b.jpg)